Mulai Besok Tranportasi Udara dari Luar dan ke Maluku Ditiadakan

Bandara Pattimura. ist
Bandara Pattimura. ist

MERAHPUTIH| JAKARTA- Menindaklanjuti rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan, BNPB dan Kementerian lainnya maka Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 451-56 mengalami perubahan atas surat edaran nomor 451-52 tahun 2021. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang.

Selain itu, Kata Kasrul, bagi pelaku perjalanan lintas kabupaten atau kota atau provinsi terbagi dalam tiga fase, mulai dari tanggal 3-5 Mei, 6-17 Mei, 18-24 Mei.

Sendangkan, untuk para pelaku perjalanan antar wilayah di Maluku tertanggal 3-5 Mei tidak menggunakan surat izin keluar atau masuk, sedangkan rapid test antigen atau GeNose C-19 atau tes RT-PCR tetap diberlakukan dengan masa berlaku 1X24 jam

Kasrul menambahkan , diberlakukannya SIMK mulai tanggal 6-17 mei yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 masing-masing kabupaten atau kota, didukung persyaratan lainnya rapid test antigen/GeNose C19m atau tes RT-PCR hanya saja dari sebelumnya 1X24 jam menjadi 2X24 jam.

“Sementara untuk pelaku perjalanan dalam cakupan wilayah aglomerasi misalnya Ambon-Tulehu atau sebaliknya, Hunimua-Waipirit, Namrole-Namlea, SBB-Malteng-SBT, Tual-Maluku Tenggara hanya dilakukan tes acak antara lain suhu tubuh, jika diatas 37 derajat celcius maka dilanjutkan dengan tes antingen atau GeNose, jika hasilnya positif ditindaklanjuti dengan test PCR,” jelas Kasrul.

Sementara itu Legal , Compliance ,  dan Stakeholder Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon Aditya Narendra yang dihubungi harianmerahputih.id, Rabu, (5/6) mengatakan, Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Thn 2021 Tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid 19 , Surat edaran Satgas Covid 19 No 13 Thn 2021 , Adendum surat edaran Satgas Covid 19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H , Surat edaran Gubernur Maluku No 451 - 52 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H , Surat edaran Gubernur Maluku no 451 - 56 Tentang Perubahan atas surat edaran no 451 - 52 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H , dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H di Provinsi Maluku. Sesuai dengan Peraturan tersebut diatas, mulai Tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, Sarana Transportasi Udara Niaga dan bukan Niaga dilarang untuk beroperasi.

“Kecuali terhadap sarana transportasi udara  yang digunakan untuk :Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Tamu Kenegaraan , Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Organisasi Internasional yang ada di Indonesia , Operasi Penegakan Hukum , Ketertiban, dan Pelayanan darurat, Operasional Angkutan Cargo , Operasional Angkutan Udara Perintis, Operasional Angkutan Udara yang Mendesak seperti,  kepentingan non mudik bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil yang didampingi 1 anggota  keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi 2 anggota keluarga atau operasional lainnya atas izin Dirjen Perhubungan Udara, sarana transportasi udara yang ditetapkan Satgas Covid 19,” pungkas Aditya.(boy)

Editor : Eko Yudiono