Polda Metro Jaya Larang Unjuk Rasa Buruh 1 Mei

Aksi unjuk rasa buruh 1 Mei memperingati Hari Buruh sedunia. ( foto : cak prass/hmp)
Aksi unjuk rasa buruh 1 Mei memperingati Hari Buruh sedunia. ( foto : cak prass/hmp)

MERAHPUTIH|Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan melarang unjuk rasa selama masa pandemi virus Covid-19, termasuk demo pada Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri, tentang penanganan virus Covid-19, dan diperkuat dengan engacu kepada surat telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan surat telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020, yang diterbitkan pada 13 April 2020 menjadi arahan dari pucuk pimpinan korps Bhayangkara sebagai bentuk persiapan jika terjadi unjuk rasa.

"Dilarang sama sekali apapun yang berkumpul dengan massa, termasuk kalau mau ada demo dalam pandemi apalagi soal ini, kami tidak akan izinkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (20/4).

"Setiap permohonan untuk menggelar kegiatan berkumpul ataupun yang melibatkan massa akan langsung ditolak kepolisian," tegas Yusri. (jon/red)

Editor : Lasiono