PSBB Delapan Kecamatan di Gresik, Disetujui Menkes

Kepala BPBD Gresik, Tarso Sagito. (foto : yar/hmp)
Kepala BPBD Gresik, Tarso Sagito. (foto : yar/hmp)

MERAHPUTIH |GRESIK - Kabupaten Gresik diusulkan menjadi wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Usulan yang diajukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Minggu 19 April lalu, telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.

Satgas Covid-19 Gresik langsung menggelar rapat pemaparan di kantor Bupati Gresik pada Selasa sore (21/04). Delapan kecamatan di Kabupaten Gresik akan dikenakan aturan PSBB setelah usulan ini diturunkan.

Kecamatan yang berlaku PSBB antara lain kecamatan Gresik Kota, Kebomas, Menganti, Driyorejo, Duduk Sampeyan, Sedayu, Benjeng, dan Kecamatan Manyar. "Tujuh kecamatan dari delapan ini merupakan zona merah. Hanya Gresik Kota saja yang tidak. Tapi memang kami masukkan PSBB, " Ujar Kepala BPBD Gresik, Tarso Sagito.

Untuk wilayah Kecamatan Gresik Kota dan Kebomas, PSBB berlaku mutlak untuk semua desa dan kelurahan. Sementara di kecamatan Manyar, PSBB berlaku pengecualian di desa Sukorejo dan desa Nambi, karena bukan merupakan pintu masuk antar kota.

"Lalu untuk kecamatan Menganti, Driyorejo PSBB akan juga berlaku mutlak, karena wilayah itu merupakan pintu keluar masuk antar Gresik dan Surabaya," lanjut Tarso, setelah rapat pemaaran usai.

Dalam persiapannya, Gresik akan memberlakukan screening di beberapa pintu tol. "Jadi secara fisik, kami sudah siap, tinggal nunggu Perbup yang juga tentu nunggu finalisasi Pergub Jatim," pungkasnya. (Yar)

Editor : Lasiono