Risma Tanggapi Santai Surat Keputusan Menkes Terkait PSBB

Tri Rismaharini Walikota Surabaya. ( foto : gun/hmp)
Tri Rismaharini Walikota Surabaya. ( foto : gun/hmp)

MERAHPUTIH.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya menyetujui surat yang dikirim oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan di tiga daerah yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Itu Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/264/2050 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disesease (Covid-19).

Walikota Surabaya Tri Rismaharini, menanggapi dengan santai terkait disetujuinya PSBB di Surabaya yang dilakukan oleh Kemenkes. Pasalnya, hal itu menurutnya sudah pernah diterapkan di Surabaya sebelumnya.

"Itu sudah yang pernah dilakukan di Surabaya, jadi kalau di pasar harus pakai masker, kalau di luar juga pakai masker," ucapnya, saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Selasa (21/4).

Sementara itu, Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser menjelaskan, akan melakukan upaya promotif dengan menyediakan laman website https://lawancovid-19.surabaya.go.id bagi masyarakat. Selain itu, melakukan penyuluhan melalui beberapa media promosi kepada masyarakat tentang COVID-19 dan perlunya kewaspadaan serta pencegahannya.

“Kami juga melakukan penyebaran dan penempelan leaflat tentang COVID-19. Serta, menggalang dan meningkatkan partisipasi masyarakat dan seluruh sektor untuk membantu penanganan COVID-19,” katanya.

Sedangkan untuk upaya preventif, pertama dengan melakukan penyelidikan epidemiologi, pemantauan dan pendataan kepada seluruh kriteria kasus beserta kontak eratnya. Kedua, melakukan analisa terhadap peningkatan kasus, pemetaan persebaran kasus, dan kejadian transmisi lokal (pelacakan klaster).

Tak hanya itu, Fikser menyebut, upaya preventif yang telah dilakukan adalah dengan memberlakukan dan mengawasi pelaksanaan sosial distancing, seperti meliburkan anak sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah, memberlakukan bekerja dari rumah secara bergantian, membatasi kegiatan di tempat umum dan membatasi kegiatan yang mengumpulkan massa.

“Dalam upaya preventif, kami juga melaksanakan rapid test pada 1730 orang, yaitu OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), petugas kesehatan, patroli bersama Polrestabes,” pungkasnya. (gun)

Editor : Lasiono