KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi di Buru - Selatan
MERAHPUTIH|MALUKU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku.
"Hari ini, tiga saksi dipanggil untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru, Maluku," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dinukil dari Antara news tiga saksi tersebut adalah Laurenzius C. S. Sembiring selaku advokat dari Firma Hukum Lima & Bintang sekaligus pengelola investasi Ivana Kwelju, Sekretaris di Firma Hukum Lima & Bintang Muji Nurjaroh, dan perangkat desa atau mantan Site Manager PT Dharma Bakti Abadi Tahun 2013 Rismawan Andrianto.
Sementara itu salah satu Pemerhati Korupsi di Maluku Cathrina S kepada Harian MerahPutih. Id di Ambon Rabu (9/3) mengatakan dia sangat mengharapkan juga kepada Komisi anti rasuah itu untuk memeriksa Anggaran Dana Desa(ADD) di kabupaten Buru - Selatan.
"Dia sangat meyakini ada dugaan korupsi juga disana, apalagi ada beberapa Desa yang menerima anggaran tersebut satu milyar lebih, dan ini harus dipertanggung jawabkan juga oleh para kepala desa tersebut tutur Cathrina. " Mudah - mudahan selepas memeriksa saksi - saksi, KPK mengAgendakan pemeriksaan Anggaran Dana Desa tersebut pungkasnya. (boy)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih