Long March dari Tanah Abang ke Istana Presiden

Masyarakat Maluku Se-Jabodetabek Tolak Pembatalan LIN dan ANP

HARIANMERAHPUTIH|JAKARTA-Masyarakat Maluku se-Jabodetabek melakukan aksi menolak pembatalan Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port (ANP).

 

Seruan aksi akan dilaksanakan pada Kamis, (30/3/2022). Mereka akan mengenakan busana kemalukuan dan mematuhi protokol Kesehatan.

 

Titik kumpul aksi di Wisma Maluku, Tanah Abang pukul 08.00 WIB. Sedangkan Titik aksi diantaranya Istana Kepresidenan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI dan Kementerian kelautan dan perikanan.

 

Koordinator aksi Tomy Leleulya mengatakan, aksi ini didasari ketidakpuasan mereka karena rencana LIN dan Ambon New Port  terancam dibatalkan.

 

Hendrik Lewerissa politikus  Gerindra yang menjabat sebagai anggota DPR-RI periode 2019–2024 dalam rapat paripurna memohon kepada Ketua DPR agar LIN dan Ambon New Port tidak dibatalkan.

 

Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa menyinggung persoalan dua proyek strategis nasional di Maluku yang terancam gagal dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (29/3/2022).

 

Dilansir jurnas.com. Awalnya, Ketua DPD Gerindra Maluku ini menceritakan kebanggaan rakyat Maluku soal rencana menjadi lumbung ikan nasional dan pembangunan pelabuhan perikanan terintegrasi.

 

“Kedua proyek strategis tersebut dapat diyakini akan mengangkat derajat kesejahteraan rakyat Maluku yang memang sangat tergantung kehidupannya kepada sektor perikanan,” kata Hendrik Lewerissa di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (29/3).

 

Kendati demikian, lanjut dia, kebanggaan rakyat Maluku saat ini berubah menjadi kekecewaan karena pada kenyataannya kedua proyek strategis nasional tersebut mengalami berbagai kendala di lapangan, bahkan terancam dibatalkan. Salah satunya dengan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur.

 

“Ibu ketua dan bapak wakil ketua yang saya hormati, kebijakan penangkapan ikan terukur sebagai alternatif pengganti kebijakan tersebut, kami pandang bertentangan dengan roh pasal 33 UUD 45 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat,” tegas Hendrik Lewerissa.

 

Oleh karena itu, Legislator Dapil Maluku ini meminta kebijakan penangkapan ikan terukur untuk segera dihentikan lantaran bertentangan dengan kebijakan Maluku lumbung ikan nasional.

 

Lewat rapat paripurna yang terhormat ini, Hendrik Lewerissa juga memohon kepada para pimpinan DPR RI untuk menyampaikan kepada pemerintah agar rencana pembangunan dua proyek strategis nasional tersebut dapat dilaksanakan di Maluku.

 

“Sehingga dapat mengangkat kesejahteraan orang Maluku. Agar rakyat Maluku dapat berdiri dan duduk sama rendah (terisak) dengan saudara-saudara sebangsa tanah air. Indonesia tanpa Maluku bukanlah Indonesia,” demikian Hendrik Lewerissa sambil terisak. (red)

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top