Ismail Hajiali : Mulai Hari Ini Tak Akan Ada Lagi Toleransi

Pemberlakuan PSBB di Kota Makassar mulai hari ini, Jum'at (24/4). (foto : red/hmp)
Pemberlakuan PSBB di Kota Makassar mulai hari ini, Jum'at (24/4). (foto : red/hmp)

MERAHPUTIH|MAKASSAR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan secara efektif di Kota Makassar, berlaku hari ini, Jum'at 24 April hingga 7 Mei mendatang.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, mulai hari ini tak akan ada lagi toleransi bagi warga yang melanggar aturan, yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Makassar, Nomor 22 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.

“Kalau ada yang melangar apa yang ada dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2020 itu, tentu ada sanksinya. Kalau dia ada berkumpul lebih dari 5 orang dan tidak jelas apa maksud dan tujuannya atau tidak penting, maka akan dibubarkan. Kalau itu di rang terbuka, akan disemprot dengan air menggunakan mobil water cannon oleh pihak kepolisian,” kata Ismail, Jum'at (24/4).

Sementara untuk toko-toko atau rumah makan yang sudah diberikan pengecualian, kata dia, tidak diperboleh melayani di tempat.

“Kalau melanggar, sanksinya bisa penutupan usaha,” ucapnya.

Terkait sanksi pidana bagi warga yang melanggar aturan PSBB, Ismail mengatakan, hal itu memang dimungkinkan karena diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya di Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Hanya saja, kata dia, hal ini menjadi ranah pihak kepolisian.

“Untuk sanksi pidana, aparat berwenang yang akan mengatur soal itu. Karena memang dalam aturan ini dimungkinkan karena sanksi pidana itu diatur dalam undag-undang. Kan rujukan Perwali ini bisa menjadi tindak lanjut penegakan secara pidana. Itu lebih teknis di pihak kepolisian,” ujarnya.

“Tapi kita berharap seluruh masyarakat mematuhi, taat dan tertib mengikuti aturan PSBB ini. Kan sudah dilakukan sosialisasi dan uji coba,” sambungnya. (jon/red)

Editor : Lasiono