Fatwa MUI Jatim: Paylater dengan Sistem Bunga Hukumnya Haram!

harianmerahputih.id
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH. Sholihin Hasan dalam konferensi pers Kantor MUI Jatim, Surabaya, Jumat (5/8/2022)

MERAHPUTIH I SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi transaksi digital paylater, yang memakai sistem bunga.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH. Sholihin Hasan mengatakan bahwa paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama. Dan berdasarkan Ijtima Ulama beberapa waktu lalu telah menyepakati jika memakai sistem bunga maka paylater haram. 

Baca juga: TKD Jatim Silaturahmi ke MUI Jatim, Mohon Doa Pemilu 2024 Lancar dan Damai

“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” ungkapnya dalam konferensi pers. Jumat (5/8/2022) 

Maka ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku antara lain memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.

“Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah,” terangnya.

Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.

“Jika akadnya adalah utang pitang yang ada bunga maka haram dan tidak sah,” ujar Kiai Sholihin.

Baca juga: Resmikan Gedung MUI Tower Jatim, Gubernur Khofifah Harap Jadi Sentra Bertemunya Ulama Dan Keilmuan

Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.

“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu’nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” ucapnya.

Selain itu, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.

Baca juga: Kecam Penembakan di Kantor MUI, Menag: Dukung Polri Identifikasi Pelaku

“Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram,” terangnya.

Oleh karena itu, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syari’ah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.

“Kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syari’ah dalam implementasi sistem paylater. Dan kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktek riba dan tidak menyalahi prinsipprinsip syariah,” pungkasnya. (red) 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru