MERAHPUTIH I JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI menambahkan regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementrian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. menyampaikan Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 Indovac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun.
Baca juga: “NB.1.8.1 Menyebar Diam-diam: Saat Dunia Lengah, COVID-19 Kembali Mengancam”
"Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Penggunaannya pun berdasarkam rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac, " tulis Siti Nadia dalam keterangan pers.
Siti Nadia menambahkan Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan
"Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," imbuhnya.
Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster. Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19
Editor : prass prasetyo