Pemusnahan Barang Bukti Pakaian Bekas Ilegal di Cikarang

harianmerahputih.id
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki saat melakukan pemusnahan barang bukti berupa pakaian bekas ilegal sebanyak 7.363 bal dengan nilai Rp80 miliar di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

MERAHPUTIH I CIKARANG - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki; Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani; dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana melakukan pemusnahan barang bukti berupa pakaian bekas ilegal sebanyak 7.363 bal dengan nilai Rp80 miliar di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan: Perwakilan Perdagangan di 45 Negara Siap Kolaborasi dengan UMKM dan Start Up

"Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7.000 lebih, nilainya hampir Rp85 miliar,"

Harapannya, jika hulu ditutup maka bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen.

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Luncurkan Buku Kerja Bantu Rakyat

"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga (peredaran di hilir)," ungkapnya

Mendag menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, impor pakaian bekas ilegal sudah menguasai 31 persen pasar UMKM, hal tersebut dapat mengganggu industri dalam negeri.

Baca juga: Mendag buka opsi subsidi jagung untuk kendalikan harga telur

"Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor," tegas Zulkifli Hasan. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru