DPRD Surabaya: Bangunan Apartemen Harus Dibongkar

harianmerahputih.id
Proyek Apartemen Capital Square yang menjadi sorotan publik

MERAH PUTIH| SURABAYA- Anggota DPRD Kota Surabaya ikut menyoroti serius pembangunan proyek Apartemen Capital Square di Surabaya barat. Pasalnya, bangunan yang rencananya akan digunakan super blok itu hanya berjarak sekitar 1,5 meter saja dari bahu jalan yang artinya patut diduga melanggar garis sempadan bangunan.

Ketua komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak tegas bagi pemilik proyek pembangunan apartemen tersebut. Jika terbukti melanggar garis sepadan bangunan, developer bersangkutan harus ditindak tegas.

"Kami minta agar dalam hal ini Satpol PP benar - benar segera menindak tegas pemilik proyek itu, karena saya rasa itu sudah menyalahi Perda (peraturan daerah) tentang IMB," tegas Baktiono saat dihubungi Harian Merah Putih melalui via telepon, kemarin.

Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak boleh membuat aturan baru untuk melegalkan bangunan tersebut. Artinya, harus menertibkan bangunan yang jelas - jelas sudah melanggar terlebih dahulu, baru boleh membuat aturan yang baru. "Jadi sudah jelas dalam aturan perda bagi bangunan yang melanggar garis sepadan itu berarti harus ditindak tegas tanpa kompromi," tandas Baktiono yang juga Sekretarid DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Baktiono mengingatkan jangan ada tebang pilih antara pengusaha dan masyarakat kecil untuk melakukan sebuah penindakan. Karena satpol PP adalah penegak aturan daerah yang notabene harus adil dalam bertindak. "Jangan kalau PKL (Pedagang Kaki Lima) saja langsung diobrak abrik, tetapi kalau dengan pengusaha besar lemah. Dan sekali lagi pemerintah kota selain tidak boleh tebang pilih, jangan membuat aturan baru untuk melegalkan bangunan yang sudah salah," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo. Politisi Golkar ini menegaskan bangunan yang melanggar garis sepadan bangunan itu wajib dibongkar. Sebab, sudah menyalahi aturan yang sudah ada di perda. "Kan itu sudah diatur dalam perda, artinya kalau memang ada bangunan yang tidak sesuai peraturan di dalam perda soal IMB, ya bangunan itu harus di bongkar. Ya kami akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) bangunan itu," tegas Agoeng.

Sebelumnya, Pakar Tata Kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Ir. Putu Rudi Setiawan mengatakan untuk lebih memastikan indikasi pelanggaran garis sempadan bangunan Apartemen Capital Square bisa langsung dicek dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya. "Ini kasuistis. Perlu dicek dengan rencana tata ruangnya. Yang tepat harus cek dengan RDTR," ucap Putu Rudi dikonfirmasi Harian Merah Putih, kemarin.

Dijelaskan Rudi, dugaan pelanggaran pembangunan Apartemen Capital Square juga bisa langsung dicek melalui Surabaya Single Window (SSW) Pemkot Surabaya tentang perencanaan pembangunannya. "Sebenarnya di SSW-nya pemkot bisa dilihat juga bagaimana rencana tata bangunan tersebut, seperti sempadan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), dan sebagainya," beber Rudi.

Meski begitu, lanjut Rudi, jika menganalisa foto yang dikirimkan Harian Merah Putih memang ada indikasi kuat pembangunan apartemen Capital Square itu melanggar garis sempadan bangunan. "Secara visual dari foto yang anda kirim, memang sempadan bangunan terkesan mendekati 0 meter. Ini pelanggaran," tandas Rudi. (her/gun)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru