MK Tegaskan Kuota Perempuan Wajib Dipenuhi, Diana Sasa: Partai Tak Bisa Lagi Jadikan Perempuan Pelengkap

Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Diana AV Sasa.
Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Diana AV Sasa.

MERAHPUTIH I SURABAYA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD mendapat respons luas dari kalangan politikus perempuan. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Diana AV Sasa.

Sasa menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus mengakhiri praktik lama partai politik yang selama ini kerap menempatkan perempuan hanya sebagai pelengkap administratif pencalonan.

“Selama ini kuota 30 persen perempuan sering dianggap sekadar syarat di atas kertas. Putusan MK ini mempertegas bahwa afirmasi perempuan bukan formalitas politik, tapi bagian dari amanat konstitusi,” ujar Sasa kepada awak media, Selasa (26/5/2026).

Menurut politisi asal Magetan itu, selama ini masih banyak partai politik yang baru bergerak mencari bakal calon legislatif perempuan menjelang batas akhir pendaftaran ke KPU. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kaderisasi perempuan di tubuh partai belum berjalan serius dan berkelanjutan.

Ia menyebut, tanpa adanya sanksi yang tegas, aturan mengenai kuota perempuan cenderung dianggap sebatas imbauan moral tanpa konsekuensi nyata.

“Kalau tidak ada sanksi, aturan ya dianggap imbauan biasa. Akibatnya perempuan sering hanya jadi pelengkap daftar caleg. Sekarang partai mau tidak mau harus serius membangun kaderisasi perempuan sejak awal,” katanya.

Sasa juga mengingatkan agar implementasi putusan MK tidak hanya berhenti pada pemenuhan angka statistik semata. Ia menilai semangat utama dari putusan tersebut adalah membangun rekrutmen politik yang sehat dan memberikan ruang representasi yang lebih adil bagi perempuan di parlemen.

“Jangan sampai nanti malah muncul caleg perempuan dadakan hanya untuk menyelamatkan tiket partai di dapil tertentu. Spirit putusan ini harus dibaca sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan rekrutmen politik kita,” imbuhnya.

Ia memprediksi putusan MK tersebut akan berdampak besar terhadap strategi partai politik dalam menghadapi Pemilu 2029 mendatang, khususnya bagi partai-partai yang selama ini belum memiliki basis kader perempuan yang kuat di tingkat daerah.

Menurut Diana, tantangan terbesar setelah putusan itu adalah memastikan partai melakukan pembinaan kader perempuan secara sistematis, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif menjelang pemilu.

“Ini bukan sekadar isu gender. Ini soal kualitas demokrasi dan keseriusan negara menghadirkan representasi politik yang lebih adil,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu.

Dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026), MK menegaskan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan minimal 30 persen.

Perkara tersebut diajukan oleh empat mahasiswa asal Jawa Timur, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon menggugat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai tidak mengatur sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar ketentuan kuota perempuan.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Putusan itu sekaligus mempertegas bahwa kebijakan afirmasi perempuan dalam politik bukan lagi sekadar norma administratif, melainkan ketentuan konstitusional yang memiliki konsekuensi hukum tegas bagi partai politik peserta pemilu.(red)

Editor : Redaksi