Rita Sebagai Istri Polri Butuh Keadilan

harianmerahputih.id
Rita istri Brigpol AT (33) , korban KDRT. ( foto : cho/hmp)

MERAHPUTIH|KEPULAUAN SULA - Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Kepulauan Sula yang inisial Brigpol AT (33), diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap isterinya. 

Peristiwa bermula dugaan KDRT. Tetapi yang disidangkan adalah kasus kode etik, karena kejadian yang dilakukan oleh pelaku dimaafkan sama istrinya, dengan pertimbangan tidak mengulangi perbuatan tersebut kembali. "Sebagaimana itu tertuang dalam surat pernyataan yang di buat oknum Brigpol AT sendiri, "ungkap Rita Umaternate (36) korban, kepada awak media, Jum'at (1/5/).

Belum selang lama, kasus ini terulang kembali menimpa Rita. Akan tetapi dipersidangan yang kedua, pasal yang di sangkakan adalah menelatarkan keluarga dipengadilan labuha. Lantaran Rita memaafkan, maka pelaku hanya menjalani hukuman dengan masa tahanan 3 bulan. 

"Maka saya selaku istrinya yang sah, berniat melaporkan kasus tersebut kepolres Kepulauan Sula atas Kekerasan dan penganiyayaan dalam rumah tangga (KDRT) karena kasus tersebut belum pernah diproses secara hukum di meja persidangan," ucap Rita.

Ibu dari ketiga anak ini  meminta keadilan kepada Kapolres Kepulauan Sula, Kapolda Maluku Utara serta Kapolri terkait prilaku yang tidak bermoral oknum anggota Polisi yang insial Brigpol AT sesuai dengan aturan, kode etik, dan perundang - undangan yang berlaku. (cho) 

Editor : Lasiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru