Jika Terbukti Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

harianmerahputih.id
Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy.

MALUKU|MERAHPUTIH- Kasus Dugaan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat  Marasabessy yang memiliki dua tahun kelahiran berbeda terus menggelincir.

Kepala Unit Pelaksana Teknis BKN Ambon Sulbahri kepada harianmerahputih.id di Ambon, Rabu (2/8/2023) mengatakan, terkait masalah tersebut pihaknya untuk sementara masih belum bisa berbicara Panjang lebar.

“Terkait dengan masalah itu kita tidak bisa berstatement atau berkomentar karena sudah diatur dalam ketentuan ASN di Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jadi kami tidak bisa memberikan jawaban, komentar kalau tidak punya bukti dan Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) juga belum bersurat kepada kami,” bebernya.

"Kalau masalah pelanggaran dokumen dan lain-lain kita kembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini di Provinsi. Pak Gubernur dan di kab/kota Bupati dan Walikota,” urainya.

“Karena ada tim yang melaporkan hasilnya ke PPK yaitu pak Gubernur. Dilihat apa dampaknya kepada yang bersangkutan beber,” Sulbahri.

Mengenai pelanggaran yang akan dijatuhkan, Sulbahri menyampaikan,  masih akan dilihat kronologisnya terlebih dahulu.

“Lalu dampaknya, kemudian resikonya disitu sudah bisa tahu pelanggaran ringan atau berat. Apakah ada pidananya sesuai dengan PP 11 tahun 2017 perubahannya PP 17 tahun 2020 tentang ketentuan-ketentuan pidana lain,” tegas Sulbahri.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 264 KUHP, apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam  kasus pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Sebelumnya, diberitakan, penelusuran harianmerahputih.id. dari hasil Pemeriksaan Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku ditemukan jika Muhamat  Marasabessy diduga memiliki dua tahun kelahiran yang berbeda.

Pertama kelahiran 1964, tetapi berkaitan dengan surat-surat terkait ASN yang bersangkutan tertera kelahiran 1967.

 Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setda Provinsi Maluku Halimah Soamole yang dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya. "Tidak benar itu, tidak, tidak ada itu, " tegas Halimah sembari menghindari wartawan.(boy)

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru