THR 2020 Dicicil, LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan

harianmerahputih.id
Kantor Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Jl. Kidal Surabaya. ( foto; ris/hmp)

MERAHPUTIH| SURABAYA - Kelompok yang paling rentan terdampak Virus Covid-19 secara ekonomi, adalah pekerja/buruh formal maupun informal. Data yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI per tanggal 13 April 2020 lalu, total pekerja yang terdampak mencapai 2,8 juta.

Di Jawa Timur sendiri Wakil Gubernur Jawa Timur, pada tanggal 9 April 2020 lalu di Gedung Negara Grahadi, menyampaikan, pekerja yang ter-PHK mencapai 3.315 orang, dan yang dirumah lebih dari 20 ribu orang.

"Saat ini tengah memasuki bulan puasa ramadhan, ancaman selanjutnya bagi pekerja/buruh yang masih aktif bekerja adalah gagalnya pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR)," kata Wahid Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Minggu (3/5).

Para pengusaha kini juga mengajukan permohonan ke Pemerintah, untuk membayar tunjangan hari raya (THR), dengan cara mencicil akibat keuangan perusahaan terpuruk yang merupakan klaim sepihak dari pengusaha.

Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI - LBH Surabaya), bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW - FSPMI) Jawa Timur, dan Konfedarasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) kembali membentuk Posko Tunjangan Hari Raya 2020.

Hadirnya Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut, dengan tujuan untuk memfalitasi para pekerja/buruh, yang selama ini banyak dilanggar oleh perusahaan, khususnya pada saat wabah seperti ini.

"Adapun Dasar hukum kebijakan/aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja/buruh, sebelumnya pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan," Ucap Wahid.

Peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah 78. (ris)

 

Editor : Lasiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru