MERAHPUTIH I JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurniawati mengapresiasi upaya pemerintah untuk membuat klasterisasi BUMN berdasarkan kategori dan performa keuangannya. Klasterisasi ini menjadi bagian dari roadmap pengelolaan BUMN yang disusun berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
“Di sini saya senang karena sudah dilakukan klasifikasi. Nah itu pertanyaan saya setelah melakukan klasifikasi dan klasterisasi ini kira-kira kapan bisa dilakukan langkah-langkah (tindak lanjut), khususnya dalam melakukan privatisasi, holding-isasi, penggabungan, peleburan sampai dengan likuidasi,” ujar Indah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,9 Juta per Jemaah
Dalam rapat dengan agenda Pengantar Penambahan PMN APBN tahun 2023 dan tahun 2024 itu, Menteri Keuangan RI sempat menjelaskan beberapa tingkatan dalam klasterisasi tersebut. BUMN dengan performa keuangan rendah dan relevansi terhadap kesejahteraan sosial juga rendah masuk pada kategori paling rendah. Sedangkan ada pula label ’surplus creator’ bagi BUMN yang mampu memiliki nilai strategis.
Baca juga: Dua Legislator PDIP Jatim Mundur, Satu Terseret Kasus Korupsi, Satu Terpeleset Isu Narkoba
Pada kesempatan tersebut, Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu juga meminta Menkeu untuk kembali meninjau perusahaan-perusahaan yang eksistensi dan efektifitasnya diragukan. Menurutnya hal itu harus dilakukan agar tidak membebani negara terlebih perusahaan-perusahaan tersebut tetap diusulkan untuk mendapatkan PMN.
Baca juga: DPR Umumkan Skema Baru Gaji dan Tunjangan, Anggota Dewan Kini Terima Rp65,59 Juta Per Bulan
Menutup pernyataannya, legislator Dapil Jawa Timur ini juga meminta Menkeu mempertahankan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori ‘surplus creator’ apalagi jika mampu menghasilkan profit dan mewujudkan kesejahteraan. (red)
Editor : prass prasetyo