MERAHPUTIH|SURABAYA - Sebanyak 82 pelanggar PSBB, yang diamankan dalam Razia skala besar, yang dilakukan Satuan Gugus Tugas Covid 19. Warga yang melanggar langsung dilakukan Rapid Tes, di Gedung Bhara Dhaksa Polrestabes Surabaya.
Kapolda Jatim, IrjenPol Luki Hermawan mengatakan, selain Rapid Tes, mereka diwawancarai untuk mendapakan hasil maksimal terkait penularan virus Covid 19 di Surabaya.
"Sebanyak 82 orang yang di Surabaya, yang terjaring razia. Kami bawa ke Polrestabes Surabaya, untuk jalani Rapid Tes dan pendataan,"kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Minggu (3/5) saat di Polrestabes Surabaya.
Tak hanya itu, lanjut Luki, para pelanggar razia ini bisa terancam tindak pidana, karena melanggar ketentuan pasal 93 tentang karantina dan pasal 216 KUHP yang ancaman hukuman 1 tahun. Sesuai undang-undang yang berlaku, pelanggar PSBB bisa di ancam pidanakan.
"Ancamannya bisa pidana penjara selama 1 tahun," tambah Luki.
Setidaknya para pelanggar ini akan ditahan selama 1x24 jam untuk jalani pemeriksaan dan pendataan.
"Terkait, putusan nanti pengadilan ya. Nanti kami data dulu dan lakukan penahanan selama 1 x 24 jam, ada pertimbangan yuridis yang akan dilakukan penyidik nantinya," tandas perwira tinggi dua bintang di pundak itu. (Jim)
Editor : Lasiono