Barang Bukti Mobil Mewah Dilepas

harianmerahputih.id
Kini jabatan Kapolda Jatim yang diemban Irjen Luki Hermawan segera digantikan Irjen Mohammad Fadil Imran. Namun kasus mobil mewah ini malah belum tuntas.

MERAH PUTIH | Surabaya - Kasus supercar yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim ini menjadi sorotan publik. Sebab, ini menjadi salah satu perkara besar yang diungkap di era Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Kini jabatan Kapolda Jatim yang diemban Irjen Luki Hermawan segera digantikan Irjen Mohammad Fadil Imran. Namun kasus mobil mewah ini malah belum tuntas.

Kasus ini diungkap Polda Jatim berawal dari kejadian mobil Lamborghini bernopol L 568 WX yang mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Minggu (8/12/2019). Mobil sport itu dikemudikan Lanny Kusuma Wardhani.

Baca juga: Musim Berganti, Jatim Bersiap: Ribuan Pasukan Gabungan Siaga Tanggap Darurat

Tak lama kemudian, Polda Jatim mengembangkan kasus itu dengan menelisik mobil-mobil mewah di Surabaya dan Malang yang diduga tak dilengkapi dokumen resmi. Hasilnya, 14 mobil supercar diamankan dan dibawa ke Polda Jatim. Belasan supercar itu antara lain lima Ferrari, tiga Mclaren, dua Porsche, satu Lamborghini, satu Aston Martin, satu Mini Cooper dan satu Nissan GTR One.

 Namun, mobil-mobil itu sekarang tidak ada lagi di parkiran Polda Jatim. Pantauan wartawan Harian Merah Putih di Mapolda Jatim, Selasa (5/5) kemarin, tidak menemukan satu pun unit supercar yang dulu diparkir di bawah Gedung Patuh Polda Jatim, tepatnya di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Info yang didapat menyebutkan supercar itu telah diambil oleh pemilikya. "Sepertinya sudah diambil semua sama pemiliknya mas," cetus sumber di lingkungan Mapolda Jatim.

Informasi lain menyebutkan seorang pengusaha bernama Hunter, suami dari Lanny Kusuma Wardhany, sempat mendatangi Polda Jatim untuk mengurus mobil Lambhorgini yang disita.

"Dia (Hunter, red) pernah ke Polda urus Lambhorgini yang dipakai istrinya," sebut sumber yang dekat dengan kalangan komunitas mobil mewah ini.

Pria yang seorang pengusaha ini bahkan menunjukkan sebuah pesan dari Hunter di Whatsapp-nya. "Jaksa iku yg obok-obok gak tau pokok e urusan Polda," sebut Hunter di aplikasi chat itu.

Menurutnya, Lambhorgini yang saat disita terdapat stiker ASC (Ahmad Sahroni Center) itu sekarang sudah dipakai jalan-jalan. Untuk diketahui, Ahmad Sahroni merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai Nasdem yang hobi koleksi mobil mewah. Namun Sahroni sudah melakukan klarifikasi mengenai stiker itu, jika mobil tersebut bukan miliknya.

"Lambo yang disita dulu sekarang dipakai jalan-jalan lagi," cetus pengusaha yang meminta namanya tak dikorankan ini.

 Dirsus Menghindar

Saat hal itu dikonfirmasikan ke Direktur Resere Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, ia cenderung menghindar. Gideon meminta wartawan Merah Putih menghubungi Kasubdit Indagsi Kompol Suryono. "Mas langsung konfirmasi aja sama kasubdit indagsi mas...pak suryono.." jawab Gideon, Selasa (5/5).

Padahal saat dikonfirmasi sebelumnya, Gideon berjanji akan mengecek kembali perkembangan kasusnya. Sebab saat ini pihaknya lagi fokus pada pencegahan penyebaran kasus Covid-19 di Jawa Timur. "Sebentar saya cek lagi mas. Kita semua lagi sibuk corona soalnya," tukas Gideon yang dihubungi Minggu (3/5) dan Senin (4/5).

Ketika Kompol Suryono dihubungi, perwira ini mengatakan dirinya sedang berada di luar Mapolda Jatim. "Saya masih ada di PN (Pengadilan Negeri), nanti kalau pas ada waktu ketemu saya jelaskan," tutur Suryono ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

 "Besok aja mas, saya dengan pak Dir ketemu ketua PN yang baru," imbuh Suryono.

Kasus mobil mewah ini kembali mencuat, setelah Kejati Jatim membeber berkas perkaranya belum dikirim. Penyidik Polda Jatim baru menyerahkan lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Sejak tanggal 10 Februari 2020, bahwa terkait lima SPDP yang dikirimkan oleh penyidik kepada kami belum ada satupun kami terima berkas perkara hasil penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara, Senin (4/5/2020).

 Dijelaskan Angga, lima SPDP kasus supercar itu ada dua SPDP menyebut nama tersangka. Sedang tiga SPDP lainnya belum ada tersangkanya.

 Disorot Akademisi

Baca juga: Khofifah dan Wamendagri Kompak di Surabaya: Aktifkan Siskamling, Perangi Narkoba, dan Perkuat Ketahanan Pangan

Polemik ini makin menarik karena akademisi hukum ikut angkat bicara. Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH., MH., pakar hukum dan juga Wakil Rektor I Universitas Bhayangkara mengatakan proses hukum kasus supercar yang ditangani Polda Jatim ini sedang berjalan.

 Indikasi ini, menurut Djoko, penyidik sudah mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Hanya saja, berkas perkaranya belum diselesaikan penyidik. "Berkenaan dengan kasus supercar Polda Jatim adalah bahwa proses penyidikan ini sedang berjalan, artinya ketika penyidik sudah menyerahkan SPDP, maka saat itulah Jaksa sudah menghitung waktu proses penyidikan sampai pada berkas dinyatakan selesai lalu diserahkan kepada penuntut umum. Baru di situlah penuntut umum menilai apakah berkas atau BAP itu sudah lengkap atau belum. Ketika belum maka BAP tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sampai P21 (berkas lengkap, red)," kata Djoko kepada Harian Merah Putih, Selasa (5/5) kemarin.

 Ditanya mengenai barang bukti mobil mewah yang sudah tidak ada di Mapolda, Djoko menjelaskan prosedurnya. Menurut dia, barang bukti itu harus disertakan saat tahap dua. Ketika BAP sudah p-21,  penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan. "Itulah prosedur yang terdapat di dalam KUHAP," terangnya.

 Sedangkan proses penyidikan oleh polisi, di situ disebutkan serangkaian tindakan polisi menurut undang-undang untuk mencari dan menemukan barang bukti. Dari barang bukti itu membuat terang tindak pidana dan menentukan tersangkanya.

 "Itu adalah ketentuan yang terdapat di dalam KUHAP tentang penyidikan, sehingga ketika perbuatannya sudah terang dan pelakunya sudah ditangkap, maka tinggal melengkapi berkas-berkas atau bukti-bukti yang ada atau mendukung tindak pidana tersebut," papar Djoko.

 Sebut Dua Tersangka

Informasi yang diperoleh, dua tersangka disebut dalam SPDP yang dikirim ke Kejati Jatim. Tersangka itu atas nama Andy Pratomo Sutikno (APS) dan Lanny Kusuma Wardhany (LKW) . Tersangka APS pemilik mobil Ferrari disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Sementara, LKW pemilik mobil sedan Lamborghini Aventador bernomor polisi (nopol) L 568 WX. Dia dinyatakan melanggar Pasal Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. 

Selain itu, SPDP untuk kepemilikan McLaren 450C AT hijau Tahun 2017 tanpa nopol dan Nissan GTR putih Tahun 2012 tanpa nopol. Pasal yang disangkakan antara lain, Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Penanganan Kasus Robohnya Musala Ponpes Al-Khoziny Berjalan Menyeluruh

Satu SPDP lagi untuk mobil McLaren 600 LT biru Tahun 2019 bernomor polisi (nopol) L 1824 VP dan Ferrari Italia 458 merah tahun 2011 tanpa nomor polisi. Pasalnya antara lain Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

 Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat menggelar rilis 14 mobil mewah mengatakan mobil-mobil itu diamankan hasil dari operasi yang digelar petugas polisi lalu lintas serta, hasil sweeping petugas Reskrim dari rumah ke rumah untuk mencari kendaraan mewah yang tak mengantongi surat-surat resmi alias bodong.

 “Kita mendapat informasi dari masyarakat adanya kendaraan bodong. Dan itulah kami mengamankan kendaraan yang sementara ini ada sebanyak 14 unit,” ucap Luki kala itu.

 Dalam pengembangan, penyidik mengidentifikasi adanya sembilan unit supercar yang diduga melakukan praktik lancung, tax avoidance atau penghindaran pajak.

Dugaan itu muncul lantaran sembilan unit mobil itu diantaranya hanya mengantongi Form A dan Form B saja, dan tidak terdaftar dalam database milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

 Form A adalah surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor import yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Pada mobil CBU, Form A wajib ada karena menjadi bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB.

 Sedangkan Form B adalah surat mobil yang diperuntukkan bagi kendaraan kedutaan besar atau perwakilan negara lain. Lewat surat tersebut, maka kendaraan menjadi bebas pajak dan bea masuk. Pasalnya, kendaraan masuk melalui jalur diplomatik. (tim)

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru