KPU Surabaya Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada

harianmerahputih.id
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi

MERAHPUTIH I SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang di Surabaya.

Sebanyak 155 orang akan direkrut oleh KPU Surabaya untuk menjadi anggota PPK selama proses Pilkada berlangsung. Proses pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 23 April lalu, sesuai dengan Keputusan KPU 476/2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS.

Baca juga: Surabaya Genjot Wisata Akhir Tahun, Tiket Empat Destinasi Cuma Rp500 via QRIS Bank Jatim

Menurut Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi, proses pembentukan PPK akan dilakukan terlebih dahulu, diikuti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setiap kecamatan akan memiliki lima anggota PPK.

"Secara total, akan ada 155 orang PPK yang akan tersebar di 31 kecamatan di Kota Surabaya," ujar Subairi.

Baca juga: Pemkot Surabaya Dirikan Posko Peduli Bencana di Taman Surya, Salurkan Bantuan untuk Korban di Sumatera

Warga yang sebelumnya telah terdaftar sebagai anggota PPK dalam pemilu bulan Februari lalu juga diperbolehkan untuk mendaftar dalam rekrutmen kali ini. Masa pendaftaran calon anggota PPK akan berakhir pada tanggal 29 April 2024.

Hingga Kamis (25/04/2024) pukul 12.00 WIB, pendaftar telah mencapai angka 500 orang.

Baca juga: Eri Cahyadi Raih Anugerah Tertinggi PGRI

"Hingga pukul 12.00 WIB tadi, sudah ada 525 orang yang sudah mendaftar. Dan masih belum ditutup untuk hari ini pukul 16.00 WIB," kata Subairi.

Adapun persyaratan pendaftaran telah diatur dalam Pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 219/PP.04.2-Pu/3578/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2024. Salah satu persyaratan penting adalah calon pendaftar harus berdomisili di wilayah kerja PPK dan tidak terlibat sebagai anggota partai politik aktif dalam lima tahun terakhir. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru