MERAHPUTIH I BATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali (Gus Muhdlor), terkait dengan kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Gus Muhdlor akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi ini. Adhy mengungkapkan bahwa pengganti untuk posisi Bupati Sidoarjo sudah disiapkan dalam hal terjadi penahanan. Menurutnya, surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) telah disiapkan dan tinggal menunggu tandatangan.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
"Kami sudah menyiapkan surat penugasan, begitu ada penahanan selama 1x24 jam, surat itu akan ditandatangani. Kami akan menugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya," jelas Adhy saat menghadiri acara Rapat Koordinasi BPBD Jatim di Batu, Selasa (7/5).
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
Adhy menegaskan bahwa surat penugasan resmi kepada Subandi akan diterbitkan pada Rabu (8/5). Pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo akan dilakukan secara otomatis, sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Menurut undang-undang tersebut, kepala daerah yang ditahan tidak diperbolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan daerah.
Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus
"Langkah ini diambil secara otomatis karena ada wakil bupati yang dapat menggantikan, sehingga wakil bupati akan menjadi Plt. Namun jika tidak ada wakil bupati yang dapat menggantikan, maka pemerintah daerah akan mencari pengganti lainnya," tambahnya. (red)
Editor : prass prasetyo