MERAHPUTIH I SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengumumkan sebanyak enam pasangan bakal calon dari jalur perseorangan berpeluang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa kabupaten dan kota. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, pada Selasa (14/05/2024).
Umam merinci bahwa masing-masing satu pasangan bakal calon perseorangan telah diterima pendaftarannya di Kabupaten Trenggalek, Jember, Bojonegoro, dan Kota Probolinggo. Selain itu, dua pasangan bakal calon perseorangan juga telah diterima di Kota Malang.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
“Selain itu, dua pasangan bakal calon perseorangan pendaftarannya telah diterima sehingga berpeluang mengikuti Pilkada 2024 di Kota Malang,” ujar Umam kepada wartawan di Surabaya.
Sejak pendaftaran dibuka pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024, KPU di seluruh kabupaten/kota se-Jatim telah mengembalikan berkas pendaftaran dari empat pasangan bakal calon perseorangan karena tidak memenuhi syarat dukungan. Mereka terdiri dari masing-masing satu pasangan di Kabupaten Bondowoso dan Kota Kediri, serta dua pasangan di Kota Surabaya.
Choirul Umam, yang juga Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim, menegaskan bahwa kegagalan empat pasangan bakal calon perseorangan tersebut bukan disebabkan oleh kurangnya sosialisasi atau waktu pendaftaran yang terlalu pendek. Ia menekankan bahwa persiapan untuk mencalonkan diri mestinya sudah dilakukan sejak jauh hari, mengingat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 telah diterbitkan sebelumnya.
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
“Sejak regulasi membolehkan calon perseorangan mengikuti kontestasi Pilkada, mestinya sudah harus dipersiapkan sejak jauh hari. Apalagi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 sudah muncul sejak jauh hari. Sehingga harusnya mereka sudah siap. Memang tidak bisa segala persyaratannya dipersiapkan secara instan,” jelasnya.
Untuk Pilkada Provinsi Jatim 2024, Umam memastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar.
Enam pasangan bakal calon perseorangan yang telah diterima pendaftarannya masih harus melalui tahapan verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota setempat pada 13-29 Mei 2024. Verifikasi ini mencakup pengecekan kebenaran dokumen yang diserahkan. Jika lolos, mereka masih harus melewati verifikasi faktual untuk memastikan bahwa formulir dukungan benar-benar diperoleh dari pihak yang bersangkutan.
Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus
"Jika lolos pun masih ada tahapan verifikasi faktual untuk mencocokkan formulir dukungan diberikan betul-betul diperoleh dari yang bersangkutan," tambah Umam.
Dengan proses yang ketat ini, diharapkan hanya pasangan bakal calon perseorangan yang benar-benar memenuhi syarat dan siap berkompetisi yang akan maju dalam Pilkada 2024 di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. (red)
Editor : prass prasetyo