MERAHPUTIH I SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dalam Pemilu Serentak 2024. Acara ini digelar pada Selasa (28/5/2024) di Hotel Shangri-La, Surabaya.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menyatakan bahwa rapat pleno ini diselenggarakan setelah terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 mengenai penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Persiapan Rapat Pleno Terbuka ini cukup singkat," ujar Aang Kunaifi.
Baca juga: Dindik Jatim Galang Dana untuk Pulihkan Pendidikan Korban Banjir Bandang di Sumatera dan Aceh
Surat Dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang dibacakan pada 21 dan 22 Mei 2024. Aang Kunaifi menjelaskan bahwa di DPRD Provinsi Jawa Timur terdapat satu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Timur 14, namun MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut.
Dalam rapat pleno ini, KPU Jatim mengundang berbagai pihak termasuk Ketua Partai Politik (Parpol), pimpinan stakeholder, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, serta Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Baca juga: Khofifah Dorong Camat dan Perangkat Desa Jemput Bola Sukseskan Program Nasional
Hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi beserta anggota KPU lainnya yakni Choirul Umam, Nur Salam, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, Eka Wisnu Wardana, dan Habib M. Rohan. Jajaran sekretariat yang mendampingi antara lain Sekretaris Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta para pejabat struktural dan fungsional lainnya.
Rapat Pleno Terbuka ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Jawa Timur, memastikan bahwa hasil Pemilu Serentak 2024 ditetapkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.
Baca juga: Tarif Murah, Fasilitas Nyaman: Trans Jatim Gajayana Jadi Idola Baru Malang Raya