Pemkot Surabaya Tertibkan Tiang Utilitas Provider di Kawasan Kota Lama

harianmerahputih.id
Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan tiang utilitas provider di kawasan Jalan Karet, Kecamatan Pabean Cantikan, pada Rabu malam (12/6).

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan tiang utilitas provider di kawasan Jalan Karet, Kecamatan Pabean Cantikan, pada Rabu malam (12/6). Penertiban ini dilakukan dalam rangka percepatan penataan kawasan Kota Lama.

Ketua Tim Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menyatakan bahwa pada penertiban kali ini, Satpol PP menurunkan sebanyak 14 tiang utilitas provider. Satpol PP tidak bekerja sendiri, melainkan didampingi oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

“Penertiban ini dilakukan atas permohonan dari DSDABM terkait utilitas yang belum diturunkan meskipun pemilik provider sudah memiliki izin. Ini adalah ultimatum terakhir bagi mereka untuk menurunkan tiang utilitas dalam rangka penataan Kota Lama. Kami sudah memberi waktu lama, tetapi belum juga diturunkan,” ujar Agnis.

Agnis menjelaskan bahwa sebelumnya para pemilik provider yang memiliki jaringan utilitas di kawasan Jalan Karet telah menerima surat pemberitahuan dari DSDABM sejak 27 Mei 2024. Namun, hingga saat ini, tiang utilitas provider tersebut belum juga diturunkan. Oleh karena itu, Satpol PP bersama DSDABM mengambil tindakan untuk menurunkan jaringan utilitas tersebut secara paksa.

“Kami sudah memberi waktu lama, tetapi belum juga diturunkan. Maka dari itu, dilakukan upaya paksa pembongkaran. DSDABM sudah memberikan peringatan dan memanggil Satpol PP untuk memberi pemberitahuan kepada pemilik provider, tetapi belum diindahkan,” ungkap Agnis.

Menurut Agnis, sebenarnya terdapat 23 tiang jaringan utilitas provider di kawasan Jalan Karet. Namun, beberapa tiang utilitas tersebut telah diturunkan secara mandiri oleh pemilik provider. Karena tenggat waktu yang telah ditentukan sudah melewati batas, maka tiang utilitas provider tersebut diturunkan secara paksa.

“Hari ini adalah hari terakhir. Selanjutnya, kami juga akan menertibkan tiang utilitas provider di Jalan Kembang Jepun dan di Jembatan Merah besok (13 Juni 2024),” tambahnya.

Agnis menambahkan bahwa di kawasan Jalan Kembang Jepun terdapat 54 tiang utilitas provider yang akan ditertibkan, sedangkan di area Jembatan Merah terdapat 8 tiang provider. “Semua yang belum diturunkan harus diturunkan hari ini karena harus steril,” pungkasnya. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru