MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan air limbah domestik untuk menjaga kebersihan lingkungan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembuatan aplikasi pelayanan pembuangan air limbah domestik serta sosialisasi pentingnya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) kepada masyarakat.
Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di lingkungan pemkot dan pemukiman warga, tetapi juga di kawasan perkantoran, rumah makan, asrama, apartemen, dan tempat lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat air limbah domestik.
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
Kepala Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Tri Broto Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai pentingnya IPAL di berbagai lingkungan, termasuk pemukiman, restoran, hotel, dan rumah sakit. Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan menyusun Rencana Induk Strategis Pengelolaan Air Limbah (RISPAL) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Surabaya.
“Dengan adanya RISPAL, pemkot memiliki konsep yang jelas mengenai penataan, pengelolaan, serta pengembangan limbah air domestik di Kota Surabaya,” kata Tri pada Rabu (24/7/2024).
Untuk mengoptimalkan pengelolaan air limbah domestik, Pemkot juga menyediakan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo. Di sana, semua air limbah domestik dari rumah tangga maupun bangunan aset milik pemkot diolah menjadi pupuk kompos tinja dan minyak rempah.
Pemkot juga memberikan pelayanan sedot tinja di gedung atau aset yang dikelola oleh pemkot, baik yang ber-IPAL maupun non-IPAL. Bangunan aset tersebut meliputi 17 Sentra Wisata Kuliner (SWK), 24 Rusunawa, 2 Rumah Sakit (RSUD Dr. Soewandhie dan RSUD BDH), 54 Puskesmas, serta sekolah-sekolah SD dan SMP Negeri.
“Nah, apabila septik tanknya penuh, kami melayani penyedotan. Untuk penyedotan di aset pemkot tidak dikenakan biaya,” ujar Tri.
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
Untuk mempermudah permintaan perawatan IPAL di lingkungan gedung atau aset milik pemkot, DSDABM menyediakan aplikasi SIMIPAL (Sistem Maintenance Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan permintaan penyedotan limbah, pemeliharaan IPAL, perbaikan pompa rusak, serta pemesanan pupuk kompos.
Selain itu, DSDABM juga memiliki aplikasi bernama Senja (Sedot Tinja), yang digunakan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan penyedotan air limbah domestik atau tinja. Sejak diresmikan pada Juni 2024, sudah ada 99 akun yang terdaftar di aplikasi tersebut. Total transaksi selama periode Juni-Juli 2024 mencapai 28 permintaan sedot tinja dengan volume kurang dari 100 kubik, menghasilkan pendapatan sekitar Rp9 juta.
Menurut Tri, biaya retribusi pengelolaan limbah cair dan penyedotan air limbah domestik telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Armada swasta dikenakan biaya berdasarkan kubikasi, yakni Rp40 ribu per kubik untuk tinja atau black water, dan Rp60 ribu per kubik untuk grey water.
“Pemkot juga mengatur retribusi penyedotan dengan parameter berdasarkan jarak tempuh, rumah tinggal, sosial, dan komersial,” jelasnya.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Sesuai dengan aturan Kementerian PUPR No.4 Tahun 2017, penyedotan limbah cair berupa tinja harus dilakukan secara periodik setiap 3 tahun sekali untuk menjaga sirkulasi septik tank.
Tri menambahkan bahwa aplikasi Senja akan dilengkapi dengan fitur penyedotan lumpur tinja secara terjadwal, sehingga pengelolaan air limbah di Kota Surabaya akan semakin baik di masa depan.
“Fitur ini nantinya akan terjadwal otomatis di database aplikasi Senja, sehingga setiap 3 tahun ke depan akan ada notifikasi untuk penyedotan kembali,” pungkasnya. (red)
Editor : prass prasetyo