Akhir April 2020, Ada 360.120 Debitur Dapat Restrukturisasi Kredit

harianmerahputih.id
Agar stimulus tetap berjalan, OJK luncurkan beberapa kebijakan (Foto: HMP/Anton)

MERAHPUTIH | SURABAYA - Agar stimulus ekonomi tetap berjalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa ketentuan untuk menahan (countercyclical) pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi virus COVID-19.

Upaya itu dilakukan di tengah penerapan PSBB, OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur melalui konferensi secara daring terus berkoordinasi untuk mendorong Lembaga Jasa Keuangan (Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, PNM) agar proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 dengan menerapkan POJK stimulus dimaksud agar perekonomian Jatim tetap berjalan.

Baca juga: Dukung Literasi Keuangan di Banyuwangi, Bank Jatim Bukakan Rekening 1.000 Siswa

“Hasilnya, implementasi restrukturisasi kredit di Jatim terus meningkat dari minggu ke minggu. Sampai akhir April 2020 sebanyak 360.120 debitur telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit senilai Rp10,4 triliun," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, Sabtu (9/5)

Restrukturisasi kredit, diberikan selian bertujuan untuk memberikan ruang gerak terhadap sektor riil juga untuk bertahan dalam situasi pandemi saat ini. Implementasi kebijakan dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan secara lebih luas.

Baca juga: Jaga Pola Konsumsi, Gubernur Jabar Ingatkan Bahaya Pinjol dan Judol di Momen Lebaran

“Kesehatan sektor riil dan sektor keuangan adalah dua sisi mata uang yang sama-sama bernilai dan harus dijaga kondisinya agar bisa bertahan melawan resesi ekonomi seperti sekarang ini dan melakukan recovery pada saatnya nanti,” ujar Bambang.

Adapun rincian Restrukturisasi kredit Perbankan sebesar Rp7,4 triliun untuk 17.192 debitur, Restrukturisasi kredit Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp2,4 triliun untuk 75.899 debitur. Kemudian restrukturisasi kredit PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar pinjaman Rp427 miliar untuk 231.729 debitur, dan Restrukturisasi kredit PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp97 miliar untuk 35.070 debitur.

Baca juga: Peluncuran Satu Rekening Satu Pelajar

Selanjutnya Kepala OJK Reginal 4 Jawa Timur menekankan kepada seluruh Lembaga Keuangan di Jawa Timur agar pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara sepihak.

“OJK juga menyampaikan kepada masyarakat agar hati-hati terhadap penawaran pengurusan restrukturisasi kredit yang mengatasnamakan OJK. Disinyalir terdapat pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegas Bambang. (ton/tji)

Editor : Tudji Martudji

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru