MERAHPUTIH I SURABAYA - Surabaya menjadi salah satu dari tiga daerah di Jawa Timur yang diusulkan sebagai calon percontohan kabupaten/kota Anti-Korupsi. Tindak lanjut dari usulan ini diwujudkan dengan dilakukannya observasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) di Kota Surabaya pada Selasa (27/8/2024).
Observasi tersebut dilakukan dengan meninjau langsung sejumlah layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebelum peninjauan, KPK mengadakan sesi tanya jawab dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, menjelaskan bahwa observasi ini merupakan lanjutan dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh KPK di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. “Surabaya diusulkan oleh Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut dari surat KPK yang meminta usulan nama kabupaten/kota yang dapat dijadikan calon percontohan,” ujar Ariz.
Setelah menerima usulan dari provinsi, KPK melakukan verifikasi lanjutan di Surabaya. Ariz menyebutkan beberapa kriteria yang dinilai untuk menentukan kelayakan sebuah kabupaten/kota menjadi calon percontohan Anti-Korupsi, salah satunya adalah nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikeluarkan oleh KPK. "Kota Surabaya memiliki skor MCP yang cukup tinggi, yaitu 97," jelasnya.
Baca juga: Untag Surabaya Mantapkan Langkah Global, Gandeng UTHM Malaysia Perkuat Riset dan Akademik
Selain skor MCP, KPK juga mempertimbangkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang paling penting, menurut Ariz, adalah tidak adanya kepala daerah atau kepala OPD yang tersangkut kasus korupsi.
Ariz menambahkan bahwa KPK akan menentukan kabupaten/kota yang layak menjadi daerah percontohan Anti-Korupsi setelah observasi selesai. "Di Jawa Timur, kami memilih tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, dan Kota Blitar," ungkapnya.
Baca juga: KPK Sisir Dua Rumah Pejabat Ponorogo, Jejak Kasus Monumen Reog Menguat
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, menyatakan bahwa observasi KPK di Surabaya melibatkan pengecekan terhadap enam indikator dengan 19 item. “Insyaallah semua berada dalam kondisi yang baik,” ujarnya. Ikhsan menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak menghadapi kendala selama observasi dan berharap komitmen pencegahan korupsi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan. (red)
Editor : prass prasetyo