MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Pahlawan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang bertujuan mencegah pemasangan reklame liar di area RTH.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Perwali tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur penataan titik-titik reklame, termasuk area taman dan ruang terbuka hijau. "Perwali ini ditujukan untuk menata mana area yang diperbolehkan dan mana yang tidak untuk pemasangan reklame," kata Wali Kota Eri, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
Perwali Penyelenggaraan Reklame tahun 2024 ini diharapkan dapat mencegah reklame liar yang sering kali terpasang di area RTH. Selain itu, aturan ini juga mengatur tanggung jawab penyelenggara reklame dalam merawat estetika taman. "Dengan adanya Perwali ini, penyelenggara reklame wajib ikut serta merawat taman di mana reklame dipasang," tambahnya.
Wali Kota Eri menekankan bahwa dengan keterlibatan pihak swasta dalam perawatan taman, biaya operasional Pemkot untuk perawatan taman dapat ditekan. Anggaran yang biasanya digunakan untuk perawatan taman bisa dialokasikan untuk program sosial seperti bantuan bagi warga miskin dan penanganan stunting. "Sehingga anggaran bisa diefisiensikan dan dialihkan untuk kebutuhan masyarakat lainnya," jelasnya.
Pemkot Surabaya juga terus melakukan sosialisasi mengenai Perwali ini kepada masyarakat. Wali Kota Eri berharap, setelah aturan ini berjalan optimal, biaya operasional taman bisa ditekan hingga 40 persen. "Dengan penghematan ini, anggaran bisa dialokasikan untuk warga yang membutuhkan," harapnya.
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
Peraturan ini juga didukung oleh Surat Keputusan (SK) yang mengatur jarak pemasangan reklame, untuk memastikan estetika taman tetap terjaga. "Jarak pemasangan reklame diatur agar tidak merusak keindahan taman, dengan jarak antara reklame bisa mencapai 20 hingga 50 meter, tergantung ukurannya," ungkapnya.
Untuk pengawasan, Pemkot Surabaya telah membentuk tim lintas dinas yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan beberapa dinas lainnya. Masing-masing dinas memiliki peran sesuai bidangnya, seperti DLH yang bertugas mengawasi kelayakan dan perawatan taman.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Kepala DPRKPP Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan bahwa Perwali ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset Pemkot, termasuk untuk pemasangan reklame, namun tetap dengan aturan yang jelas. "Pemanfaatan aset Pemkot untuk reklame diatur agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak merusak fungsi aset," jelas Lilik, Kamis (12/9/2024).
Dengan Perwali ini, Pemkot Surabaya berharap ruang terbuka hijau di Surabaya tetap terjaga dan reklame yang dipasang di kota dapat lebih tertata, tanpa mengorbankan estetika dan fungsi ruang publik. (red)
Editor : prass prasetyo