Usai Vonis Berat dan Rehabilitasi Presiden, Eks Direksi ASDP Hirup Udara Bebas
MERAHPUTIH I JAKARTA — Suasana di kawasan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11) sore mendadak berubah riuh. Tepat pukul 17.15 WIB, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono melangkah keluar dari balik gerbang rutan, menandai kebebasan mereka setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya langsung disambut puluhan jurnalis yang sejak pagi menanti perkembangan situasi. Senyum mengembang, mereka berjalan pelan menuju area konferensi pers untuk memberikan pernyataan perdana pascapembebasan. Namun, tidak banyak yang diungkapkan.
Ira, yang sempat menjadi wajah utama kasus ini, memilih irit bicara.
"Nanti kita bicarakan yang lain. Saat ini kami hanya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih terlebih dahulu," ujarnya singkat.
Sebelumnya, ketiga mantan direksi tersebut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022. Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis cukup berat: Ira dipidana 4 tahun 6 bulan, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi 4 tahun penjara. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp1,25 triliun.
Meski demikian, sidang sempat diwarnai dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto yang menilai perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi. Beberapa hari kemudian, proses hukum memasuki babak baru.
Pada 25 November, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira bersama dua eks direksi lainnya. KPK menerima salinan Keputusan Presiden itu pada Jumat pagi, hanya beberapa jam sebelum ketiganya dinyatakan bebas.
Kendati tiga mantan pejabat ASDP telah keluar rutan, KPK menegaskan bahwa perkara utama belum selesai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan proses penyidikan tetap bergulir.
"Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan," kata Budi di kompleks KPK. Ia menambahkan bahwa penyidikan kini fokus pada tersangka lain, yakni Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
"Penyidikannya masih in progress," ujarnya.
Sebelum vonis dijatuhkan, Ira Puspadewi sempat membacakan pledoi pada 6 November 2025. Ia menegaskan tidak menerima tuduhan merugikan negara dalam akuisisi PT JN. Menurutnya, langkah akuisisi itu justru menguntungkan ASDP karena perusahaan mendapatkan 53 kapal lengkap dengan izin operasi.
Namun, argumentasi itu hanya menjadi salah satu catatan dalam proses panjang yang kini mengambil arah baru setelah keluarnya keputusan rehabilitasi presiden.
Kebebasan tiga eks direksi ASDP memang menutup satu pintu, namun membuka sejumlah tanda tanya mengenai masa depan perkara tersebut. Dengan penyidikan terhadap pemilik PT JN masih berjalan, publik menanti apakah langkah hukum berikutnya akan membawa kejelasan baru, atau justru memantik kontroversi lanjutan. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih