KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji
MERAHPUTIHI JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan praktik korupsi di tubuh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga antirasuah itu tengah mendalami indikasi penyimpangan yang diduga berkaitan dengan pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang milik jemaah haji.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan perkara terpisah dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“(Kasusnya) terpisah,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Menurut Asep, laporan terkait dugaan penyimpangan di BPKH masih dalam tahap penyelidikan awal. Karena itu, ia belum dapat membeberkan detail kasus yang tengah didalami.
“Ini belum naik ke penyidikan, jadi kami belum bisa sampaikan secara detail. Tapi kami sudah mendapat sejumlah informasi awal,” kata Asep, Senin (10/11).
Asep menjelaskan, KPK menerima laporan yang menyoroti potensi penyimpangan dalam pengumpulan tarif pengiriman barang jemaah haji. Dugaan itu mencakup aspek kerja sama dengan pihak-pihak tertentu dalam proses pengiriman.
“Informasi yang kami terima, ada praktik mobilisasi atau pengumpulan tarif pengiriman barang. Kami sedang menelusuri, apakah kerja sama dilakukan dengan PT Pos atau pihak swasta lainnya, serta bagaimana penggunaan dana tersebut,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi perbedaan tarif transportasi dan penginapan yang mencolok berdasarkan lokasi tempat tinggal jemaah di Tanah Suci.
“Semakin dekat akomodasi ke Masjidil Haram atau Arafah, biayanya semakin mahal. Begitu juga dengan menu makanan dan fasilitas lainnya. Nah, di situ kami sedang pelajari apakah ada penyimpangan,” tambah Asep.
Menanggapi langkah penyelidikan KPK, pihak BPKH menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan lembaganya siap bersikap kooperatif dan memberikan seluruh data yang diperlukan penyidik.
“BPKH menghormati dan mendukung langkah KPK sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Fadlul dalam keterangan tertulisnya.
Fadlul juga menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tetap berjalan secara profesional dan akuntabel. Ia memastikan kepercayaan jemaah haji menjadi prioritas utama lembaga tersebut.
“Sebagai lembaga publik yang taat hukum, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pengelolaan dana haji tetap aman dan transparan, sesuai prinsip Good Corporate Governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” pungkasnya. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih