KPK Periksa 350 Biro Haji, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Ibadah Suci

MERAHPUTIH I JAKARTA — Satu per satu, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mulai dipanggil ke gedung merah-putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah memeriksa lebih dari 350 biro haji dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (11/11).

Menurut Budi, pemeriksaan terakhir menyasar sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Fokus penyidik, kata dia, adalah mengurai keterangan dan menghitung potensi kerugian keuangan negara.

“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan akan dijadwal ulang,” tambahnya.

Langkah ini, lanjut Budi, menjadi krusial untuk mengurai benang kusut perkara kuota haji yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dari hasil penyelidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara menembus angka Rp1 triliun lebih.

Sebagai langkah pencegahan, tiga orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK kembali memperluas temuan dengan menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Menurut Pansus, pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (red)

Editor : Redaksi