Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Monopoli Proyek Lapindo di PPLS

harianmerahputih.id

MERAH PUTIH | Sidoarjo – Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) masih menjadi pembicaraan di kalangan kontraktor. Ini terkait paket pekerjaan lumpur Lapindo Sidoarjo Rp 264 miliar yang diborong PT Brantas Abipraya. Kejaksaan diminta mengusut patgulipat proyek itu yang diduga ada unsur korupsinya.

Proyek yang dilelang PPLS itu diantaranya paket pengaliran lumpur ke Kali Porong, Sidoarjo tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan pagu Rp 149 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 147.730.023.000. Lalu, paket proyek serupa dengan pagu Rp 154.993.350.000 dan HPS 154.991.027.000. Dua proyek ini yang dimenangkan PT.  Brantas Abipraya (Persero) itu menjadi pembicaraan, lantaran proyek itu ditawar dengan harga sangat rendah.

Baca juga: Belum Tuntas Monopoli Proyek PT Brantas, PPLS Diguyur Lagi Rp 239 M

“Tahun 2018 nilai pagu Rp 154.993.350.000, harga penawaran Rp 121.198.000.000. Ada sisa Rp 33,793 miliar. Sedangkan tahun 2019 nilai Pagu sebesar RP 149 .000 000 dan harga penawaran Rp143.367.314.000.000. Sisa angaran yang harusnya dikembalikan ke negara sebesar Rp 6 miliar. Ini yang kami duga ada permainan,” ungkap salah seorang kontraktor berkantor di kota Surabaya, kemarin.

Menurutnya, setelah proyek dikerjakan mengalami masalah. Ada keterlamatan proyek yang dilakukan PT Brantas Abipraya, sehingga dikenakan denda Rp 121 juta per hari. Dalam kondisi ini pejabat pembuat komitmen (PPK) bisa melakukan perpanjagan atau putus kontrak. Jika harus memperpanjang kontraknya selama 90 hari kerja dengan ketentuan denda berjalan, maka maka denda yang dikenakan PT Brantas kurang lebih Rp 10 miliar.

Ini yang juga ia pertanyakakan, apakah denda itu juga masuk kas negara? “Apabila denda tersebut tidak diberikan, maka kerugian negara terjadi sehingga PPK melakukan keslahan kerja yang mengakibatkan kerugian negara (dugaan korupsi, red),” lanjut pengusaha konstruksi yang biasa mengerjakan proyek nasional ini.

Dari hasil investigasi, pejabat pembuat komitemen (PPK) tahun 2019 dijabat Candra Kristanto, ST, MT, MA. Saat ini ia naik pangkat menjadi Kepala Satker PPLS. PPK Candra kala itu mengurus tanggul. Sedang PPK Dedy mengurusin jalan masuk dan bronjong kawat. Sedang Kepala PPLS saat ini dijabat Pattiasina Jefri Recky.

“Kami ingin tahu sampai di mana tugas dan tanggung jawab Pak Candra selaku PPK yang seakan-akan membiarkan lumpur yang ada di dalam kolam meluap ke luar sehingga merusak proyek yang lain. Hal ini karena sudah sering ditegur PPK Dedy, tetapi Candra tidak menggubris teguran itu,” papar dia.

PPK Dedy, lanjutnya, sampai cemas dan tidak mau bertanya-tanya lagi sampai pekerjaan tersebut rusak dan jebol. Padahal maksud Dedy sebagai PPK, lumpur dalam tanggul tersebut disedot buang ke Kali Porong sehingga tidak jebol ke pekerjaan lain. “Dugaan kami memang Candra sengaja lakukan hal itu, biar tiap tahun ada angaran yang dikeluarkan negara untuk PPLS lagi, sehingga proyek lumpur  Lapindo dibuat bancakan oleh oknum-oknum yang tidak betanggung jawab dan merugikan negara,” beber pria berperawakan tinggi ini.

Ia juga mempertayakan kebijakan Panitia Lelang PPLS yang memenangkan PT Brantas berturut-turut selama dua kali. “Kalau kami berbicara tentang penawaran, pasti panitia dengan prinsipnya sendiri sehingga tetap walaupun harga terendah pun pasti dimenangkan,” imbuhnya.

Baca juga: Polda Cium Ada yang Tidak Beres Dua Proyek Besar Garapan BUMN di Jatim

Hal ini juga terjadi  pada paket pekerjaan tahun 2000 yang dimenangkan PT Ode Karya Konstruksi. Hanya saja, lelang ini panitianya dari BP2JK Jatim. “BP2JK ini badan lelang yang dibentuk Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimoeljono, untuk menghindari nepotisme dan korupsi. Awal mulanya panitia terdiri dari PPLS sendiri rawan korupsi, sehingga kebijakan Menteru PU ini benar. Tetapi yang kami ketahui sepertinya sama saja badan baru BP2JK pun tidak melaksanakan perintah Menteri PU,” jelas dia.

 “Kami ingin bertanya kalau seperti ini yang dibilang tidak bisa kerja siapa? BP2JK atau PPK? Sebab yang kami ketahui selama ini BP2JK memenangkan kontraktor dengan nilai penawaran yang sangat rendah itu apa sudah benar? Sedang PPK kami nilai tidak becus melakukan pekerjaannya. Seharusnya bisa menghitung RAB pekerjaan fisik proyek dan metode pelaksanaannya,”

Jika selama ini ada kesan saling menyalahkan anatar BP2JK dan PPK, menurutnya, patut diduga ada rekayasa yang dilakukan. PPK PPLS membuat alibi sedemikian rupa sehingga menyalahkan BP2JK. Misalnya PPK mengeluh BP2JK kok bisa menangkan kontraktor yang penawaran rendah.

“Pertanyaan kami, yang membuat RAB kan PPK. Kenapa kalau murah dan tidak masuk akal kok masih diterima proyek tersebut? Harusnya PPK mengevaluasi ulang pemenang dengan penawaran yang sanggat rendah. Bukan mengeluh dan terkesan melempar tanggung jawab. Harsunya PPK mempunyai hak menolak sehingga BP2JK bisa mengevaluasi kesalaahannya,” papar dia.

Dari fakta itu, lanjutnya, dapat dianalisa bahwa PPK dan Satker tidak bisa bekerja dan menghitung RAB pekerjaan Lumpur Sidoarjo, sehingga setiap tahun PPLS merepotkan negara agar mengucurkan angaran ratusan miliaran untuk proyek lumpur Lapindo. “Akibat RAB yang dihitung PPK salah dan dugaan mark up, maka Kementrian PUPR tidak percaya dengan tugas PPK, Satker dan Kepala Badan Lapindo (PPLS),” ungkapnya.

Baca juga: Banyak Rumah Retak, Warga Ancam Demo PPLS

Karena itu, lelang proyek terkait lumpur Lapindo sejak 2020 diambil alih Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jatim. Namun, ironisnya, kondisinya tak jauh beda. Masalah serupa masih muncul. Seperti terlihat pada lelang proyek perkuatan tanggul penahan lumpur Lapindo dengan HPS sebesar Rp 45 miliar. PT Ode Karya Konstruksi yang menawar jauh di bawah HPS, yakni 30.493.426.000 tetap dimenangkan oleh BP2JK. Dengan penawaran rendah dikhawatirkan kualitas pekerjaan proyek buruk.

Menanggapi polemik itu, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik, SH., MH., menilai ada kejanggalan dengan memenangkan kontraktor yang melakukan penawaran jauh di bawah pagu atau HPS. Ia juga mempertanyakn selisih dari nilai harga itu dikemanakan, mengingat jumlahnya puluhan miliar.

“Penawaran dengan selisih puluhan miliat itu sangat janggal sekali. Apa bisa kontraktor pemenang tender itu menjamin kualitas pekerjaan mereka," ujar Abdul Malik dihubungi terpisah, kemarin.

Abdul Malik meminta agar pihak penegak hukum segera turun tangan dalam melakukan penyelidikan terkait kejanggalan lelang tersebut. "Pihak Kejaksaan dan Kepolisian harus segera turun untuk melakukan penyelidikan," tegasnya. (her/red)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru