Masyarakat Didorong Manfaatkan Insentif Pajak PBB, Pemkot Surabaya Permudah Akses Pembayaran Digital

harianmerahputih.id
Dalam rangka menyongsong Hari Kesaktian Pancasila, Bapenda Surabaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda PBB yang berlaku mulai 2 hingga 30 September 2024.

MERAHPUTIH I SURABAYA - Dalam rangka menyongsong Hari Kesaktian Pancasila, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 2 hingga 30 September 2024. Program ini ditujukan untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB sejak tahun 1994 hingga 2024.

Namun, di balik penghapusan sanksi administratif ini, Pemkot Surabaya juga menekankan pentingnya kemudahan akses pembayaran pajak melalui berbagai kanal digital. Kepala Bapenda Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa kini masyarakat tak perlu lagi khawatir mengenai cara membayar pajak karena semuanya bisa diakses secara online. “Kami telah menyediakan beberapa kanal layanan, baik offline maupun digital, untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam pembayaran,” ungkapnya.

Baca juga: Surabaya Kembali Gerak Cepat, Empat Truk Bantuan Diterbangkan ke Sumatra

Penggunaan platform digital menjadi sorotan penting dalam program ini, mengingat tren masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi untuk berbagai keperluan sehari-hari. Kini, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah melalui platform e-commerce seperti Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee. Bahkan, pembayaran juga dapat dilakukan di gerai-gerai Indomaret dan Alfamart, serta melalui virtual account di Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI.

Langkah ini dianggap sebagai inovasi strategis Pemkot Surabaya dalam mengintegrasikan teknologi untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Tak hanya itu, Febrina juga menambahkan bahwa masyarakat yang membutuhkan konsultasi langsung terkait PBB dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lima lokasi berbeda, Mal Pelayanan Publik Siola, serta Kantor Bapenda di Jalan Jimerto.

Baca juga: Pemkot Surabaya Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat dan Wakaf Lewat Madrasah Amil dan Nadzir

Selain penghapusan denda PBB, program ini juga mencakup insentif pajak lain, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah. Ada pula potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen, yang tentunya akan sangat membantu masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Program ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan Pemkot Surabaya terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya wajib pajak. Pemkot berharap, dengan penghapusan denda ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terbebani sanksi administratif. Febrina menekankan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sangat berperan dalam pembangunan infrastruktur kota, seperti pengaspalan jalan dan penerangan jalan umum (PJU).

Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar “Surabaya Gender Award” 2025, Tekankan Edukasi Kesetaraan Lewat Fragmen Suroboyoan

“Setiap kontribusi pajak memiliki peran penting dalam mendukung fasilitas umum yang dinikmati masyarakat. Kami berharap, melalui program ini, warga Surabaya dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk membayar pajak sesuai kemampuan finansial mereka,” tutupnya.

Dengan mempermudah proses pembayaran dan memberikan penghapusan denda, Pemkot Surabaya berharap partisipasi aktif masyarakat dalam program ini akan meningkatkan kesadaran pentingnya kontribusi pajak demi kesejahteraan bersama. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru