Sosialisasi Surat Rekomendasi Penyaluran BBM Subsidi: Dinas ESDM Jatim Gandeng BPH Migas di Jatim Fest 2024

harianmerahputih.id
Dinas ESDM Jawa Timur bersamq BPH Migas mengadakan sosialisasi terkait penerbitan surat rekomendasi untuk penyaluran BBM bersubsidi

MERAHPUTIH I SURABAYA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur berkolaborasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengadakan sosialisasi terkait penerbitan surat rekomendasi untuk penyaluran BBM bersubsidi. Acara ini berlangsung di Grand City Surabaya, dalam rangkaian kegiatan Jatim Fest 2024, Sabtu (5/10/2024).

Lebih dari 250 peserta dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa, pelaku UMKM, petani, dan nelayan, hadir untuk mengikuti acara ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM jenis tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan volume yang sesuai. Hal ini penting karena subsidi yang diberikan pemerintah melalui APBN ini dikhususkan bagi masyarakat yang berhak, terutama yang tidak mampu.

Baca juga: Tarif Murah, Fasilitas Nyaman: Trans Jatim Gajayana Jadi Idola Baru Malang Raya

Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, menjelaskan bahwa penggunaan surat rekomendasi sangat krusial agar penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih efisien dan tepat sasaran.

"BBM bersubsidi harus sampai kepada yang berhak, karena subsidi ini bersumber dari anggaran negara. Oleh karena itu, penyalurannya harus sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan," kata Aris.

Aris juga menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, BPH Migas memiliki tugas untuk mengatur, menetapkan, dan mengawasi distribusi BBM dan gas bumi di seluruh Indonesia.

"BPH Migas bertanggung jawab untuk memastikan bahwa distribusi BBM dan gas bumi berjalan lancar dan adil, serta dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI," ujarnya.

Selain mengatur ketersediaan BBM, BPH Migas juga bertugas melakukan pengawasan terhadap distribusi gas bumi melalui pipa, serta menetapkan harga yang terjangkau bagi rumah tangga kecil dan pelanggan usaha kecil. Fungsi pengawasan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan.

Baca juga: Jatim Kirim Bantuan Rp5 Miliar untuk Sumatera, Khofifah: Ini Amanah dari Warga Kami

Dalam kesempatan yang sama, Aris menjelaskan bahwa tujuan penerbitan surat rekomendasi ini adalah agar subsidi BBM dapat diakses oleh sektor-sektor yang telah diatur, seperti petani, nelayan, UMKM, dan layanan umum.

"Sektor-sektor yang berhak mendapatkan subsidi ini mencakup petani dengan alat mesin pertanian, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, pembudidaya ikan kecil, serta UMKM yang memanfaatkan BBM untuk menjalankan usahanya," jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah dalam mengakses BBM bersubsidi, sehingga distribusi BBM menjadi lebih merata dan tepat guna. Penyelenggara juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung secara optimal dan tidak disalahgunakan.

Baca juga: Kendal Kian Berlari: Gelaran Fun Run Picu Ekonomi, Gairahkan Wisata, dan Tanamkan Budaya Sehat

Dengan demikian, acara ini diharapkan dapat mendorong kesadaran publik dan meningkatkan efisiensi penyaluran BBM bersubsidi di Jawa Timur. (red) 

 

 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru