Pemkot Surabaya Serahkan Sertifikat HGB di Atas HPL, Solusi Tuntas Polemik Surat Ijo

harianmerahputih.id
Sebanyak 39 pemegang IPT secara resmi telah menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengambil langkah strategis dalam menuntaskan polemik terkait Surat Ijo. Sebanyak 39 pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) secara resmi menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Surabaya, Senin (14/10/2024). Acara tersebut digelar di Balai Kota Surabaya dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemegang IPT. Ia menekankan bahwa program ini memberikan solusi yang dinanti-nanti oleh masyarakat. "Masyarakat yang selama ini berada dalam ketidakpastian kini bisa merasa lega. Sertifikat HGB di atas HPL adalah jawabannya," ungkap Restu.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022, yang memungkinkan pemberian HGB dengan tarif rendah dan jangka waktu hingga 80 tahun. Pemkot Surabaya telah bekerjasama erat dengan berbagai pihak untuk memastikan legalitas program ini, termasuk melalui koordinasi dengan BPK, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya.

Selain dukungan regulasi melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Walikota terkait, Pemkot juga menggandeng Kantor Pertanahan Kota Surabaya dalam proses penerbitan sertifikat. "Retribusi yang lebih terjangkau menjadi salah satu keunggulan HGB di atas HPL, di mana tarifnya disesuaikan dengan lebar jalan di sekitar lahan," jelas Restu.

Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital

Sambutan positif datang dari masyarakat. Sampe Sasmito (78), salah satu penerima sertifikat, merasa sangat bersyukur atas terbitnya HGB ini. “Saya sudah menempati tanah di Simolangit sejak 1984, dan akhirnya hari ini saya bisa menerima sertifikat HGB. Terima kasih kepada Pemkot dan semua pihak yang sudah membantu," ujarnya penuh haru.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri, juga mengimbau agar warga pemegang Surat Ijo segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. Menurutnya, langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan lahan yang telah berlangsung lama. “Sertifikat HGB ini berlaku hingga 80 tahun, dengan perpanjangan bertahap. Ini solusi jangka panjang bagi masyarakat,” tegas Lampri.

Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota

Dari sisi pengawasan, KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, memastikan bahwa pihaknya terus mengawal proses ini. Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan sesuai hukum. "KPK terus mendampingi agar tata kelola aset daerah, seperti Surat Ijo, dapat bermanfaat optimal bagi masyarakat dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan," ujar Didik.

Dengan penyerahan sertifikat ini, Pemkot Surabaya berharap masalah yang telah lama menjadi polemik dapat diselesaikan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih baik di masa depan. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru