Optimisme Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono dalam Penegakan Reforma Agraria: Menangkal Mafia Tanah dengan Regulasi Baru

harianmerahputih.id
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono USAI Rapat Koordinasi Akhir Tahun Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kantor Setda Prov. Jatim, Senin (18/11). foto : prasetyo

MERAHPUTIH I SURABAYA - Peringatan serius terhadap mafia tanah datang dari Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, yang mengungkapkan optimisme tinggi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023. Peraturan baru ini, yang menggantikan Perpres Nomor 86 Tahun 2018, dianggap menjadi solusi konkret dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria, terutama dalam mengatasi persoalan mafia tanah yang sudah lama meresahkan masyarakat.

Dalam Rapat Koordinasi Akhir Tahun Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kantor Setda Prov. Jatim, Senin (18/11), Adhy menyatakan bahwa perubahan Perpres tersebut membawa terobosan besar, yakni pembentukan Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional dan Tim Pelaksana Reforma Agraria. Langkah ini dianggap efektif untuk menanggulangi persoalan yang kerap dipicu oleh oknum mafia tanah.

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

"Rapat koordinasi kali ini kami lakukan untuk mengevaluasi dan memastikan kebijakan dalam Perpres terbaru, yang diharapkan semakin mempercepat penyelesaian masalah tanah di Jawa Timur," ungkap Adhy dalam pidatonya. Ia menambahkan bahwa sesuai dengan perubahan tersebut, keanggotaan GTRA kini melibatkan instansi strategis seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk memperkuat pelaksanaan tugas terkait pengaturan aset tanah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sudah menindaklanjuti aturan baru ini dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/154/kpts/013/2024 tentang Tim GTRA Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk mempermudah pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah yang dapat langsung dinikmati oleh masyarakat.

"Saat ini, sudah banyak kabupaten/kota yang menyesuaikan dengan Perpres dan Pergub terbaru. Namun, ada beberapa yang belum, dan kami meminta agar segera menyesuaikan karena kebijakan Presiden yang baru ini sangat tegas untuk menuntaskan persoalan tanah dan memberantas mafia yang bermain," tegas Adhy.

Dengan penguatan sinergi antar instansi, Adhy berharap bahwa penyelesaian sengketa tanah dapat berjalan lebih efisien dan terintegrasi dalam satu satuan tugas. Hal ini diharapkan tidak hanya menyelamatkan aset negara, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui redistribusi tanah yang adil.

Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik

"Reformasi ini bertujuan untuk mempermudah sertifikasi dan redistribusi tanah. Kami ingin agar tanah yang dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan ekonomi mereka," tambahnya.

Adhy menekankan bahwa langkah ini merupakan dasar untuk penyelesaian masalah tanah di Jawa Timur dan Indonesia secara keseluruhan. Di sisi lain, pencapaian luar biasa Jawa Timur dalam penataan aset juga patut diapresiasi, dengan realisasi PTSL mencapai 100% pada 2024, serta hampir tercapainya target redistribusi tanah di provinsi ini.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Penataan Agraria Kemen ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, turut menyampaikan bahwa tema rakor kali ini sangat relevan dengan upaya percepatan reforma agraria yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029.

Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus

"Redistribusi tanah dan pemberdayaan tanah masyarakat harus terus dilakukan. Reforma agraria harus dilaksanakan secara terintegrasi untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Yulia.

Sebagai bagian dari acara tersebut, dilakukan juga penyerahan Sertifikat Elektronik Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Pj. Gubernur Adhy, serta penyerahan plakat Sekretariat GTRA sebagai simbol penguatan kelembagaan reforma agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru