Jatim Sinergikan Pajak Daerah, Dorong Peningkatan PAD dan Layanan Publik

harianmerahputih.id
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan 38 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk memperkuat sinergi dalam pungutan dan pengelolaan pajak daerah di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/12),

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan 38 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk memperkuat sinergi dalam pungutan dan pengelolaan pajak daerah. Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/12), disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan efisiensi layanan publik.

Baca juga: Tarif Murah, Fasilitas Nyaman: Trans Jatim Gajayana Jadi Idola Baru Malang Raya

“Perjanjian ini tidak hanya mengatur pemungutan pajak, tetapi juga memastikan pendistribusiannya tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Adhy.

Adhy menjelaskan bahwa sinergi ini bertujuan menciptakan kemandirian fiskal daerah. Ia menyoroti pentingnya alokasi penerimaan pajak untuk pembangunan infrastruktur, transportasi umum, serta sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kami mengalokasikan 10 persen dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pembangunan jalan dan sarana transportasi umum,” tambahnya.

Di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025, Adhy menegaskan perlunya strategi fiskal yang adaptif.

“Dengan kerja sama ini, pemerintah daerah dapat merancang kebijakan efektif yang mampu menggerakkan roda ekonomi sekaligus meminimalkan dampak kenaikan harga barang dan jasa,” jelasnya.

Baca juga: Jatim Kirim Bantuan Rp5 Miliar untuk Sumatera, Khofifah: Ini Amanah dari Warga Kami

Data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan peningkatan penjualan kendaraan roda dua di Jatim, sementara penjualan mobil mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini, menurut Adhy, perlu menjadi perhatian dalam perencanaan kebijakan pajak di tingkat daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Bobby Soemiarsono, menambahkan bahwa perjanjian ini mencakup pembiayaan bersama untuk berbagai kegiatan, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Kerja sama ini menjadi wujud nyata komitmen antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak,” tuturnya.

Baca juga: Kendal Kian Berlari: Gelaran Fun Run Picu Ekonomi, Gairahkan Wisata, dan Tanamkan Budaya Sehat

Dengan pengawasan dan evaluasi berkala, pemerintah optimistis mampu mengoptimalkan potensi pajak daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Jawa Timur. (red) 

 

 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru