MERAHPUTIH I JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengonfirmasi bahwa istilah "ujian" dan "zonasi" akan dihapus dari sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1).
"Tidak akan ada lagi kata-kata ujian. Istilah ujian sudah tidak relevan," ujar Abdul Mu'ti. Ia menambahkan bahwa mekanisme baru tengah dipersiapkan sebagai pengganti istilah tersebut.
Hal serupa berlaku untuk sistem zonasi. Abdul Mu'ti memastikan istilah ini akan digantikan dengan terminologi baru. "Kata zonasi juga akan diganti. Tapi istilah penggantinya apa, tunggu saja pengumuman resmi," katanya sambil memberikan sedikit bocoran.
Mendikdasmen menyatakan bahwa konsep pengganti ujian telah rampung dan tinggal menunggu keputusan kabinet. Pengumuman resmi mengenai perubahan ini dijadwalkan sebelum Lebaran.
"Setelah peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai, barulah kami umumkan konsep ini secara rinci," jelas Abdul Mu'ti.
Baca juga: Prabowo Tegaskan Distribusi IFP Prioritas untuk Sekolah 3T
PPDB 2025, lanjutnya, akan ditentukan melalui sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Kajian dari Kementerian sudah diserahkan kepada Sekretariat Kabinet. "Kami masih menunggu arahan langsung dari Bapak Presiden," imbuhnya.
Penghapusan Ujian Nasional (UN) dan penerapan sistem zonasi terus menjadi perdebatan. Sebagian pihak mengusulkan agar UN kembali diberlakukan sebagai parameter kelulusan siswa. Sebelumnya, UN dihapus pada era Menteri Nadiem Makarim.
Sementara itu, sistem zonasi, yang mengacu pada kedekatan geografis siswa dengan sekolah, juga menuai kritik. Meskipun bertujuan menghapus stigma "sekolah favorit", sistem ini dinilai rawan manipulasi. Banyak kasus menunjukkan orang tua siswa sengaja mengubah alamat pada kartu keluarga untuk mendaftarkan anak ke sekolah tertentu.
Baca juga: Prabowo Genjot Sekolah Terpadu, Ubah Pendidikan Jadi Senjata Lawan Kemiskinan
Abdul Mu'ti menyadari tantangan ini dan berharap sistem baru dapat menjawab kekhawatiran masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa akses pendidikan lebih merata tanpa celah manipulasi," tandasnya.
Dengan penggantian istilah "ujian" dan "zonasi", pemerintah optimistis mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kualitas. Publik kini menantikan langkah konkret dan keputusan resmi terkait reformasi ini. (red)
Editor : prass prasetyo