MERAHPUTIH I SEMARANG – Dalam rangka meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program bertajuk “Jateng Merah Putih” ini menawarkan potongan menarik yang berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peluang tersebut. “Diskon ini adalah wujud dukungan kami kepada masyarakat agar semakin taat pajak. Dengan membayar pajak, kita bersama-sama membangun Jawa Tengah menjadi lebih baik,” ujar Nana saat berkunjung ke kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Senin (20/1/2025).
Baca juga: DPN Soroti Kerentanan Jateng, Pertahanan Nonmiliter Jadi Fokus Utama
Melalui program ini, wajib pajak bisa menikmati diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan potongan 24,70 persen untuk pokok BBNKB.
Baca juga: Panther Solutions Dorong Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha Lewat Edukasi Publik di Surabaya
Dalam kunjungan tersebut, Nana didampingi Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai bidang, seperti evaluasi dan pembinaan, pajak kendaraan bermotor, retribusi, hingga pengolahan data. Nana memuji kinerja para ASN yang berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp26,3 triliun pada Tahun Anggaran 2024.
Selain memberikan apresiasi, Nana juga menekankan pentingnya pelayanan prima kepada masyarakat. “Kepuasan masyarakat harus selalu menjadi prioritas kita. Dengan pelayanan yang maksimal, masyarakat akan semakin percaya dan mendukung program pemerintah,” katanya.
Baca juga: Peresmian Lima Infrastruktur Baru: Prabowo Tegaskan Konektivitas Jadi Tulang Punggung Pemerataan
Bagi masyarakat Jawa Tengah, inilah momen tepat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan keuntungan lebih. Jangan lewatkan kesempatan ini dan jadilah bagian dari pembangunan Jawa Tengah yang lebih maju. (red)
Editor : prass prasetyo