MERAHPUTIH I SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi menandatangani surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo pada Rabu (22/1). Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirini, ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut.
"Hari ini sudah saya tandatangani penunjukan Plt Bupati Situbondo, yakni Wakil Bupati Situbondo," kata Adhy Karyono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Baca juga: Jatim Borong Dua Penghargaan Kesehatan Nasional, Bukti Komitmen Jaga Sanitasi dan Lingkungan Sehat
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan kelangsungan pemerintahan di Kabupaten Situbondo tetap berjalan normal, meski Bupati nonaktif Karna Suswandi (KS) tengah menghadapi proses hukum. Masa jabatan Nyai Khoirini sebagai Plt akan berlangsung hingga masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo berakhir.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
"Prinsipnya, pemerintahan tetap berjalan. Pelayanan publik tidak boleh berhenti, pembangunan, penganggaran, dan semua program harus tetap berjalan," tegas Adhy.
Penunjukan Plt dilakukan menyusul penahanan Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
Karna dan Eko mulai ditahan pada 21 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. (red)
Editor : prass prasetyo