Gubernur Jatim Tegaskan Penertiban Jika Terbukti Ada Pelanggaran Sertifikat HGB Laut Sidoarjo

harianmerahputih.id
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono memberikan keterangan pers usai acara Penyerahan SK Bupati Sampang di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/1/2025)

MERAHPUTIH I SIDOARJO - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menanggapi serius permasalahan terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang baru-baru ini viral, dan diharapkan dapat segera diselesaikan. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan terkait sertifikat yang diterbitkan di atas lahan laut Sidoarjo tersebut.

Adhy mengungkapkan bahwa Dinas Kelautan Provinsi Jatim telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap permasalahan tersebut, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim, yang bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat HGB itu.

Baca juga: Tarif Murah, Fasilitas Nyaman: Trans Jatim Gajayana Jadi Idola Baru Malang Raya

"Kami sudah instruksikan Dinas Kelautan dan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Jatim untuk menyelidiki masalah ini. Hasil penyelidikan yang akurat sangat penting, dan apabila ada pelanggaran aturan, kami tidak akan segan menertibkan," ungkap Adhy, Rabu (22/1).

Baca juga: Jatim Kirim Bantuan Rp5 Miliar untuk Sumatera, Khofifah: Ini Amanah dari Warga Kami

Sertifikat HGB yang menjadi perbincangan publik ini telah diterbitkan sejak 1996, dan masa berlakunya akan habis pada 2026 mendatang. Menurut Adhy, hasil investigasi yang dilakukan oleh tim yang terlibat sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menyelesaikan kebingungan yang timbul akibat persoalan ini.

Sebelumnya, Kanwil BPN Jatim menjelaskan bahwa tiga sertifikat HGB yang dipermasalahkan ini meliputi lahan seluas 656 hektare di atas laut, dengan dua pemilik terdaftar, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang. Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengerahkan tim untuk mendalami lebih lanjut mengenai legalitas sertifikat tersebut.

Baca juga: Kendal Kian Berlari: Gelaran Fun Run Picu Ekonomi, Gairahkan Wisata, dan Tanamkan Budaya Sehat

Lampri menambahkan bahwa penyelidikan juga melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, yang diminta untuk melakukan verifikasi di lapangan. "Kami akan memeriksa apakah pada 1996 wilayah tersebut memang merupakan daratan yang mengalami abrasi atau mungkin ada alasan lain di balik penerbitan sertifikat tersebut," katanya, Selasa (21/1). (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru