MERAHPUTIH I JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Mulai tahun 2025, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digantikan oleh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebuah langkah yang disebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pergantian ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang selama ini ada dalam sistem PPDB. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (30/1), ia menegaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada evaluasi mendalam sejak PPDB diterapkan pada 2017.
Baca juga: SPMB SMA Negeri 1 Giri Ricuh, Ratusan Siswa Terima Notifikasi Diterima tapi Gugur Saat Daftar Ulang
Salah satu perubahan mendasar dalam sistem SPMB adalah mekanisme penerimaan siswa di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Pada jenjang SMP, penerimaan siswa masih akan dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Namun, proporsi penerimaan melalui masing-masing jalur akan mengalami penyesuaian agar lebih adil dan merata.
Sementara itu, untuk tingkat SMA, sistem penerimaan tidak lagi berbasis kabupaten/kota, melainkan ditetapkan di tingkat provinsi. Dengan sistem baru ini, diharapkan distribusi siswa di sekolah-sekolah favorit dapat lebih merata dan mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah.
Baca juga: SPMB Tahap 3 Dibuka, Jalur Domisili SMA Prioritaskan Nilai Akademik
Di tengah perubahan besar ini, sistem penerimaan untuk Sekolah Dasar (SD) dipastikan tidak mengalami perubahan. "Yang sudah baik kita pertahankan. Oleh karena itu, untuk SD tetap menggunakan sistem yang ada saat ini," kata Abdul Mu’ti.
Dalam rangka memastikan keberhasilan implementasi SPMB, Kemendikdasmen menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa rancangan perubahan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo dan mendapatkan persetujuan.
Baca juga: SPMB Tahap Dua Dibuka, Dindik Jatim Sediakan Kuota 25 Persen Lewat Jalur Prestasi Akademik
Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (31/1) pukul 07.00 WIB, Mendikdasmen dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas teknis pelaksanaan dan dukungan dari pemerintah daerah. “Kami ingin memastikan bahwa sistem ini dapat diterapkan dengan baik di seluruh daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota,” ujarnya.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap sistem penerimaan siswa baru dapat lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi seluruh anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. (red)
Editor : prass prasetyo