MERAHPUTIH I SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi menetapkan status keadaan darurat bencana non-alam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease di seluruh wilayah Jatim. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025.
Baca juga: Tarif Murah, Fasilitas Nyaman: Trans Jatim Gajayana Jadi Idola Baru Malang Raya
"Status keadaan darurat diberlakukan hingga PMK tidak lagi ditemukan atau tidak menjadi ancaman bagi kesehatan ternak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, atau sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur," ujar Adhy dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (31/1).
Langkah ini diambil menyusul lonjakan kasus PMK di Jatim. Dari 1 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025, tercatat sebanyak 18.721 kasus. Dari jumlah tersebut, 10.670 ekor ternak masih sakit (57%), 6.616 ekor telah sembuh (35%), dan 984 ekor ternak mati (5,1%).
Tren peningkatan kasus ini juga terjadi secara nasional, dengan delapan provinsi terdampak, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh, dan NTB. Di Jatim sendiri, rata-rata kasus harian melonjak drastis menjadi 350 ekor/hari dari sebelumnya hanya 10 kasus/hari. Secara epidemiologis, peningkatan ini telah melampaui dua kali standar deviasi dari rata-rata kasus dalam satu tahun terakhir.
Menghadapi kondisi ini, Adhy Karyono menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur untuk segera melakukan tindakan pengendalian yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Baca juga: Jatim Kirim Bantuan Rp5 Miliar untuk Sumatera, Khofifah: Ini Amanah dari Warga Kami
“Kami mengimbau kepada bupati dan wali kota untuk segera mengalokasikan anggaran guna mempercepat pengendalian PMK. Ini mencakup operasional petugas vaksinasi, pengobatan, serta pengadaan peralatan medis, obat, dan vaksin," tegasnya.
Selain itu, Pemprov Jatim akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Pengendalian PMK, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Timur.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penanggulangan PMK meliputi:
Baca juga: Kendal Kian Berlari: Gelaran Fun Run Picu Ekonomi, Gairahkan Wisata, dan Tanamkan Budaya Sehat
- Isolasi ternak yang sakit berbasis kandang atau desa sesuai tingkat penyebaran penyakit.
- Pengobatan ternak yang terinfeksi dan vaksinasi bagi ternak sehat.
- Pendataan peternakan berdasarkan lokasi dan jumlah populasi ternak yang berisiko.
- Penutupan sementara pasar hewan jika diperlukan berdasarkan rekomendasi Otoritas Veteriner.
- Pengawasan ketat terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan.
- Peningkatan monitoring kesehatan ternak, pengawasan lalu lintas hewan dan produk ternak, serta pembinaan kepada peternak agar segera melaporkan ternak yang sakit atau mati.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk menangani PMK dengan cepat dan efektif guna melindungi sektor peternakan dan perekonomian daerah. Masyarakat, terutama peternak, diharapkan turut serta dalam upaya pengendalian ini dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan gejala PMK pada ternaknya. (red)
Editor : prass prasetyo