Menkomdigi Meutya Hafid Tantang Kepala Daerah Jadi Pelopor Transformasi Digital

harianmerahputih.id
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

MERAHPUTIH I MAGELANG – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak kepala daerah di seluruh Indonesia untuk tidak sekadar mengikuti arus, tetapi menjadi pelopor dalam percepatan transformasi digital di wilayah masing-masing.

Dalam sesi pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025), Meutya menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi sekadar opsi, melainkan keharusan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik.

Baca juga: Stop Judi Online! Pemprov Jatim Galang Deklarasi Digital Sehat

"Transformasi digital bukan soal pilihan, ini adalah kebutuhan. Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya layanan publik berbasis elektronik. Kepala daerah harus memimpin perubahan, bukan hanya menunggu arahan dari pusat," tegas Meutya.

Menkomdigi juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Tanpa koordinasi yang erat, upaya digitalisasi dikhawatirkan tidak berjalan optimal.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Meutya membuka ruang dialog bagi kepala daerah untuk menyampaikan tantangan dan masukan terkait kebijakan digitalisasi.

"Jangan ragu untuk berdiskusi dan mengkritisi kebijakan. Transformasi digital harus berdampak nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Selain meningkatkan layanan publik, digitalisasi juga diyakini sebagai kunci pertumbuhan ekonomi. Meutya menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata 8 persen per tahun, dengan catatan bahwa kepala daerah berani mengambil kebijakan yang mendukung inovasi digital.

Ia juga menekankan pentingnya kedaulatan digital bagi Indonesia. Menurutnya, Indonesia tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus mampu menciptakan dan mengendalikan ekosistem digitalnya sendiri.

Dalam kesempatan itu, Meutya juga mengingatkan bahwa kepala daerah harus memahami regulasi yang menjadi landasan digitalisasi nasional. Beberapa regulasi yang disebutkan antara lain:

PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Baca juga: Sinergi Komunikasi dan Kebijakan Publik: Diskusi Kominfo Jatim Soroti Pembebasan Pajak Kendaraan

UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Permenkominfo No. 9/2023 tentang Artificial Intelligence

Keppres No. 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online

UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Jangan sampai kepala daerah gagap teknologi atau tertinggal dalam regulasi digital. Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini akan memudahkan daerah dalam menyusun kebijakan digital yang tepat," tambahnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Menkominfo dan Lima Wakil Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju

Retreat kepala daerah di Akmil Magelang berlangsung selama sepekan, 21–28 Februari 2025. Dalam sesi kedua hari ini, sejumlah menteri juga turut memberikan pembekalan, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Menutup sesi pembekalan, Meutya Hafid kembali menegaskan bahwa transformasi digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga daerah.

"Kepala daerah harus memastikan digitalisasi membawa manfaat nyata bagi rakyat. Jadi, siapkah Anda memimpin perubahan?" tantangnya. (red) 

 

 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru