Pengusaha Impor Laporkan Dir P2 Dirjen BC ke DPR RI karena Buat Kebijakan Merugikan

harianmerahputih.id
Ilustrasi pelabuhan.

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pengusaha ekspor-impor mengaku resah. Sebab, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC), Rizal memberi perintah kepada jajarannya berhenti melakukan pemeriksaan kontainer.

Akibatnya, waktu yang diperlukan untuk memeriksa kontainer tersebut menurut para pengusaha terlalu lama.
Tindakan ini menurut salah satu pengusaha sebut saja Y sangat merugikan.

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

“Kami sebagai pengusaha jasa impor di daerah sangat dirugikan dengan aturan dan kebijakan yang dibuat oleh Dir P2 Bea dan Cukai Pusat,” ungkapnya, Rabu, 26 Februari 2025.

“Kami mengalami kerugian yang sangat besar diakibatkan biaya demorage dan penumpukan,” imbuhnya.

“Kami merasa mendapatkan ketidakadilan dengan aturan dan kebijkan dari Dir P2 Bea dan Cukai Pusat yang mana ‘tikus-tikus’ tetap beroperasi tanpa adanya pengawasan yang ketat dari pihak direktorat P2 Bea dan Cukai Pusat,” paparnya.

Baca juga: Kopi Ijen Raung dari Bondowoso Tembus Pasar Taiwan, Khofifah: Saatnya Buka Market Baru Dunia

Hingga berita ini diturunkan, informasinya aktivitas di pelabuhan berhenti dan tidak ada pemeriksaan sama sekali.
“Dengan ini kami meminta tolong kepada bapak Ketua DPR Komisi III untuk memeriksa Dirjen Bea dan Cukai khusunya Dir P2 Pusat yang bernama Rizal,” terangnya,

Menurutnyam Rizal memberi perintah kepada jajarannya di berbagai daerah pelabuhan kota" besar per tanggal 17 Febuari 2025 silam untuk berhenti melakukan pemeriksaan kontainer di pelabuhan.

Baca juga: UMKM Binaan Bank Jatim Sukses Tembus Pasar Korea Selatan

Para pengusaha berencana akan mengirim surat kepada Ketua Komisi III DPR/RI terkait permasalahan di atas. Komisi III yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan diharapkan bisa memecahkan Solusi yang dialami oleh para pengusaha.

Di bagian lain, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC), Rizal memberi jawaban singkat.
"Tidak ada perintah itu pak. Yang ada BC melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih," kata Rizal. (red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru