MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, pada 27 Februari 2025.
SE tersebut ditujukan kepada para asisten, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), camat, hingga lurah di lingkungan Pemkot Surabaya. Ikhsan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan
Berdasarkan SE yang diterbitkan, jam kerja ASN selama Ramadan mengalami penyesuaian sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 08.00 - 15.00 WIB (waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 - 15.30 WIB (waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB)
Dengan penyesuaian ini, total jam kerja ASN selama sepekan adalah 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.
Baca juga: Untag Surabaya Mantapkan Langkah Global, Gandeng UTHM Malaysia Perkuat Riset dan Akademik
Selain pengaturan jam kerja, Pemkot Surabaya juga menyesuaikan skor lembur pegawai sesuai dengan total jam kerja dalam satu bulan. Ikhsan menekankan bahwa bagi unit kerja yang memberikan layanan 24 jam, penyesuaian jam kerja akan diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
Di akhir SE, Ikhsan mengimbau seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah untuk menyampaikan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerja mereka agar pelaksanaan tugas selama Ramadan tetap berjalan optimal.
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas ASN dan kebutuhan beribadah selama bulan suci Ramadan. (red)
Editor : prass prasetyo