BPN Pastikan HGB Pagar Laut Sidoarjo Tidak Diperpanjang

harianmerahputih.id
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid saat melakukan kunjungan kerja ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Minggu (9/3)

MERAHPUTIH I SURABAYA - Polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Sidoarjo yang sempat menghebohkan warga Jawa Timur awal Januari lalu kini memasuki babak baru. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan kepastian bahwa HGB seluas 656 hektare di perairan tersebut tidak akan diperpanjang setelah masa berlakunya habis pada Februari 2026.

"Pagar laut di Sidoarjo, pertama, SHGB-nya akan habis pada Februari 2026, dan kami pastikan tidak akan diperpanjang," tegas Nusron Wahid usai menghadiri Rapat Koordinasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Minggu (9/3/2025).

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membatalkan SHGB yang telah diterbitkan. Pasalnya, pembatalan sertifikat harus melalui proses pengadilan, kecuali jika usia sertifikat masih di bawah lima tahun. Dalam hukum agraria, pembatalan sepihak oleh BPN hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu lima tahun setelah penerbitannya, melalui mekanisme contrarius actus.

"Kalau sertifikatnya sudah lebih dari lima tahun, maka tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh BPN. Pembatalannya harus melalui pengadilan," jelas Nusron. "Daripada menunggu proses hukum yang panjang, lebih baik kami pastikan SHGB ini tidak diperpanjang setelah masa berlakunya habis tahun depan."

Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik

Selain memastikan tidak ada perpanjangan SHGB, Nusron juga mempersilakan Polda Jawa Timur untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Silakan Polda Jatim melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami tidak menghalangi. Namun, berdasarkan citra satelit, dulunya area tersebut memang berupa tambak," tambahnya.

Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Sengkarut mengenai kepemilikan dan pemanfaatan laut Sidoarjo memang telah menarik perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana bisa lahan yang seharusnya menjadi wilayah perairan memiliki status hak guna bangunan. Dengan keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang SHGB tersebut, diharapkan kejelasan mengenai status hukum kawasan itu semakin terang benderang. (red)

 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru