Pelantikan 15 Kepala Daerah Hasil Sengketa di MK Tidak Dilakukan Serentak

harianmerahputih.id
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

MERAHPUTIH I JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan 15 kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dilakukan secara serentak. Hal ini berbeda dengan pelantikan sebelumnya yang melibatkan 503 kepala daerah terpilih secara bersamaan di Istana Negara.

"Jadi, tidak ada pelantikan serentak di Istana seperti yang kemarin. Pelantikan serentak hanya sekali kemarin yang besar, 503 (kepala daerah terpilih)," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

Baca juga: Sekolah Rakyat, Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Menjawab Tantangan Pendidikan

Dari 15 daerah yang mengalami sengketa, sebanyak 13 merupakan kabupaten/kota, sementara dua lainnya adalah provinsi, yakni Bangka Belitung dan Papua Pegunungan. Tito menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sedangkan wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati akan dilantik oleh gubernur di masing-masing wilayahnya.

"Kalau Keppres sudah keluar nanti tentu akan disesuaikan dengan waktu Bapak Presiden. Untuk dua gubernur, Bangka Belitung dan Papua Pegunungan, akan dilantik oleh Bapak Presiden, sementara 13 bupati dan wali kota akan dilantik oleh para gubernurnya masing-masing," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri untuk mempercepat proses kerja para kepala daerah yang telah terpilih. Menurut Tito, Prabowo menginginkan agar mereka dapat segera menjalankan tugasnya demi kelancaran pemerintahan di daerah masing-masing.

Dari 15 daerah tersebut, terdapat sembilan daerah yang sengketanya ditolak oleh MK, lima daerah yang permohonannya tidak diterima, serta satu daerah yang hanya perlu melakukan perbaikan SK hasil Pilkada 2024, yakni Kabupaten Jayapura.

Baca juga: Jaga Efisiensi, Hidupkan Ekonomi: Pemda Boleh Rapat di Hotel, tapi Tak Boleh Boros

Daftar daerah dengan sengketa yang ditolak MK:

  1. Kabupaten Berau
  2. Kabupaten Pasaman Barat
  3. Kabupaten Puncak
  4. Kabupaten Jeneponto
  5. Kabupaten Mandailing Natal
  6. Kabupaten Aceh Timur
  7. Kabupaten Lamandau
  8. Kabupaten Buton Tengah
  9. Provinsi Bangka Belitung

Daftar daerah dengan PHPU yang tidak diterima MK:

  1. Kabupaten Mimika
  2. Kabupaten Halmahera Utara
  3. Kabupaten Belu
  4. Kabupaten Pamekasan
  5. Provinsi Papua Pegunungan

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan bahwa sebanyak 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebelum kepala daerahnya dapat dilantik. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang pleno pada Senin (24/2), di mana seluruh sembilan Hakim Konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Mendagri Apresiasi Inisiatif Gubernur Jateng Gandeng Perguruan Tinggi Bangun Daerah

Berdasarkan laman resmi MK, dari total 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 lainnya tidak diterima. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada keputusan untuk menggelar PSU.

Selain memerintahkan PSU, MK juga mengeluarkan dua keputusan tambahan. Pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Sementara itu, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru