MERAHPUTIH I SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kepada seluruh pengusaha di Jatim agar tidak menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh. Imbauan ini sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mewajibkan THR dibayarkan maksimal H-7 Hari Raya.
“THR adalah hak pekerja dan harus dibayarkan penuh serta tepat waktu. Saya minta pengusaha segera mempersiapkan anggaran agar tidak mengganggu operasional perusahaan menjelang Lebaran,” ujar Khofifah saat kunjungan kerja di Pamekasan, Selasa (18/3).
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
Selain itu, Pemprov Jatim juga menyediakan Posko Aduan THR di berbagai wilayah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Posko ini akan beroperasi mulai 17 hingga 27 Maret 2025 dengan layanan tatap muka maupun online melalui poskothr.kemnaker.go.id.
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
Tak hanya pekerja perusahaan, Khofifah juga mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Besarannya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Kami mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan apresiasi kepada pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras sepanjang tahun,” katanya.
Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus
Dengan langkah ini, diharapkan kesejahteraan pekerja Jatim meningkat dan roda ekonomi tetap stabil selama Ramadan dan Lebaran. (red)
Editor : prass prasetyo