Pemkot Surabaya Gencarkan Normalisasi Sungai Kalianak, Warga Diminta Bongkar Bangunan Mandiri

harianmerahputih.id
sosialisasi serta pemberian surat peringatan pertama kepada warga yang memiliki bangunan di sepanjang bantaran sungai, Rabu (19/3/2025).

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin serius dalam upaya normalisasi Sungai Kalianak guna mengatasi permasalahan banjir yang kerap melanda kawasan tersebut. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah sosialisasi serta pemberian surat peringatan pertama kepada warga yang memiliki bangunan di sepanjang bantaran sungai, Rabu (19/3/2025).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan peraturan dan memastikan kelancaran proyek normalisasi. Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengedukasi warga, tetapi juga memberikan peringatan tertulis agar segera menindaklanjuti arahan dari pemerintah.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan

“Hari ini kami menyerahkan surat peringatan pertama kepada warga di Kecamatan Krembangan dan Asemrowo. Ini sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam merealisasikan program normalisasi Sungai Kalianak,” ungkap Irna.

Ia menjelaskan, pemberian surat peringatan ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemkot Surabaya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Warga diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sebelum langkah lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah.

Baca juga: Untag Surabaya Mantapkan Langkah Global, Gandeng UTHM Malaysia Perkuat Riset dan Akademik

“Ini adalah kesempatan bagi warga untuk segera membongkar bangunan mereka sendiri. Kami sangat menghargai jika warga berinisiatif melakukannya tanpa harus ada tindakan penertiban dari kami,” lanjutnya.

Selain memberikan peringatan kepada warga, Pemkot Surabaya juga telah bergerak cepat dengan membersihkan berbagai hambatan di Sungai Kalianak. Sejak Senin (17/3/2025), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah menurunkan alat berat untuk menyingkirkan sisa kayu nelayan yang menghambat aliran air.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

Irna menambahkan bahwa tahap pertama pemberian surat peringatan ini akan berlangsung hingga Jumat (21/3/2025), mencakup kawasan sepanjang 600 meter di Kecamatan Asemrowo. Pemkot Surabaya juga siap memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan selama proses pembongkaran berlangsung.

“Kami terbuka untuk membantu warga yang kesulitan dalam proses pembongkaran bangunan mereka. Ini semua demi kepentingan bersama agar aliran sungai kembali lancar dan risiko banjir bisa ditekan,” pungkasnya. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru