MERAHPUTIH I SURABAYA - Demi menjaga ketertiban dan ketentraman selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya semakin gencar melakukan pengawasan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Razia yang dilakukan bersama sejumlah dinas terkait ini menyasar tempat-tempat yang diduga melanggar aturan selama bulan suci.
Dalam operasi yang berlangsung dari Jumat (21/3/2025) malam hingga Sabtu (22/3/2025) dini hari, Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah, khususnya terkait larangan penjualan minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan.
“Kami melakukan pengawasan di sejumlah RHU, seperti kelab malam, toko miras, panti pijat, tempat karaoke, bar, dan restoran. Ini sebagai respons terhadap laporan warga yang mengeluhkan dugaan penjualan miras di bulan Ramadan,” ujar Yudhistira.
Dari tujuh tempat yang diperiksa, dua di antaranya terbukti melanggar aturan dengan menjual miras secara ilegal. Petugas menemukan total 44 botol miras di dua lokasi berbeda, yakni sebuah bar dan restoran. Barang bukti tersebut langsung disita, dan petugas juga menempelkan stiker pelanggaran di kedua tempat tersebut.
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
“Kedua tempat ini melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang larangan penjualan miras selama Ramadan, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” jelas Yudhistira.
Satpol PP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas RHU yang tidak mematuhi regulasi. Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua elemen masyarakat,” pungkasnya. (red)
Editor : prass prasetyo